Polri mendukung kebijakan terkait reforma agraria dan ketahanan pangan, dlm rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dlm mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional & mengembangkan sektor pertanian.
Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan,
FPI sendiri sudah bukan ormas sejak 2019 karena tidak mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar).
Pembubaran FPI (Front Pembela Islam) jelang pergantian tahun 2021 sempat membuat heboh Tanah Air. Setelah dibubarkan, FPI dilarang beraktivitas sesuai surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga negara.
Tak sedikit yang menentang keputusan pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran FPI tidak sah lantaran melangkahi pengadilan, ada pula yang berkata sebaliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Sesuai dg kewenangan yg diatur dlm UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan terorisme.
PPATK menghentikan sementara rekening FPI berikut afiliasinya tsb, dlm rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan informasi transaksi keuangan yg berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Pihak menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas mengaku belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno para eks anggota FPI itu mungkinal akan mengajukan permohonan mendirikan organisasi sesuai prosedur.
Ahli Bahasa Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Rizieq Shihab makin terpojok ... !!
Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Profesor Wahyu Wibowo yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada penghasutan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.
Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Bank Syariah Mandiri, mengklaim pembekuan rekening Rizieq sudah sesuai dengan ketentuan.
BSM tunduk dan patuh pada UU dan peraturan yg berlaku di Indonesia dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.
Rekening pribadi milik Habib Rizieq Shihab ternyata juga dibekukan oleh pemerintah pasca-pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan rekening pribadi anggota keluarga Habib Rizieq.
Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan alasannya FPI tak punya kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan kegiatan dan ada yang melanggar hukum. "Tak ada legal standing. Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud.
Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.
Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diblokir sementara oleh Bank Syariah Mandiri (BSM).
Pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PT Bank Syariah Mandiri (BSM) memberi penjelasan atas aktivitas transaksi dari rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara.
Manajemen menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan itu sudah sesuai ketentuan
Hasil investigas Komnas HAM menyebutkan Laskar FPI telah menyerang polisi dg senjata api saat bentrok di KM 50 Tol Jkt-Cikampek beberapa waktu lalu.
Lantas siapa yang menyuruh Laskar FPI melakukan itu?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan biasanya sebuah organisasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan disiplin organisasi.
Sebab, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai FPI sudah melanggar pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab, mengungkapkan undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.
Prof Wahyu Widodo (Ahli Bahasa) mengungkapkan undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.
Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.
Dia berdalih, aksi menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab itu telah lebih dahulu dibubarkan sebelum dirinya tiba di lokasi.
Munarman Dilaporkan ke Polda Metro karena dianggap berbohong.
Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara.
Berdasarkan dokumen deklarasi, pihaknya kembali melakukan pergantian nama menjadi Front Persaudaraan Islam karena ternyata nama Front Persatuan Islam pernah digunakan sebelum kemerdekaan Indonesia.