Orang yg meminta ayat 1 dari pasal ini untuk dihapuskan adalah orang yg benar" tidak punya hati terhadap ekonomi kelas bawah. Orang" kayak gini adalah se-ngehek"nya kelas menengah. Padahal kalau banyak yg nganggur dan jadi kriminal mereka bisa jadi mangsa duluan.
Saat ayat 1 hapus maka yg tersisa adalah ayat 2. Artinya pelarangan PKL itu terjadi di semua tempat. Trotoar/jalan/ jembatan penyeberangan dan TEMPAT" UNTUK KEPENTINGAN UMUM LAINNYA. Secara prinsip penghapusan ayat ini mengusir PKL dari ruang publik di Jakarta. Matik.
Di Jakarta ini ada setengah juta orang yg kehilangan pekerjaan dengan penghapusan ayat itu. Bocah @psi_id yg ngajuin tuntutan itu mau mencarikan mereka pekerjaan? Otaknya cuma dipenuhi egoisme orang kaya. "Yg penting hak gue. Loe kalo miskin jauh" dari muka gue". Kira" gitu.
Anies sedang mencari celah hukum agar tersedia ruang untuk mempertahankan pekerjaan dan jangan lupa, layanan PKL terhadap warga Jakarta. Merekalah yg menghidupkan kota ini. Emang klean pada sanggup makan di food court tiap hari? Sok kaya aja loe pada.
Dalam periode mempelajari dan mencari celah itu, tolong jangan berisik deh. Kecuali kalo klean sama busuknya ama bocah @psi_id tadi. Ngga peduli dengan setengah juta orang yg bisa kehilangan pekerjaan. Paham?
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
