Siapa yang suka numpuk struk belanja di dompet?
Yah, walaupun struk belanja itu bukti kita sudah bayar barang yang dibeli beserta pajaknya, tapi enggak perlu disimpan lama-lama juga kan temankeu. 😉
Eh, tapi temankeu tahu kan pajak apa yang kita bayar saat belanja?
Yap, PPN namanya. Pajak Pertambahan Nilai.
PPN ini ditanggung oleh kita sebagai pembeli atas barang yang dibeli.
Tapi, meski kita yang bayar PPN ini, kewajiban menyetor & melaporkannya ada di penjual.
PPN ini juga berlaku untuk barang yang dibeli dari luar negeri.
PPN impor sebutannya. Temannya bea masuk nih.
Masih ingat cerita Minkeu soal Bea Masuk ini?
Nah, sekarang Minkeu bakal bahas PPN impornya.
PPN impor ini sudah menyumbang #UangKita sebanyak Rp171,3 T di 2019 lalu.
#UangKitaDariMana
Selain PPN impor, khusus barang-barang mewah yang dibeli dari LN, bakal kena PPnBM impor juga.
Berapa PPN dan PPnBM impor yang ditargetkan tahun 2020 ini?
Oh iya, temankeu sudah lapor SPT Tahunan belum? Cukup PPh (Pajak Penghasilan) yang dilaporkan ya. PPN & PPnBM enggak perlu.
Jadi, struk belanjanya enggak perlu disimpan ya, cukup Bukti Potong PPh 21 dari kantor temankeu saja! 😁
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
