gan-gan r.a Profile picture
•Jika kampus bungkam & nalar cendekiawan serupa batu nisan, maka time line-mu menjadi parlemen jalanan•Libertador•

Mar 30, 2020, 11 tweets

Darurat Sipil, apakah utk menyelamatkan Rakyat? Atau utk menyelamatkan Kuasa Syahwat? Thread. 👇

Darurat sipil diatur Perppu No. 23 th 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan bahaya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang utk seluruh/sebagian wilayah negara.

Jika Presiden memberlakukan Perppu tsb, maka akan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam skala yg lebih besar.

Menanggulangi pandemi Virus Cina, UU No. 8 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih pas utk diterapkan, demi menyelamatkan nyawa jutaan rakyat.

Presiden harus jeli memahami apa yg dimaksud tentang wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.

Karna bahaya yg dimaksud adalah: 1. Bahaya ada ancaman perang, kerusuhan dan atau pemberontakan.
2. Bahaya timbul perang & perkosaan.
3. Kehidupan bernegara dalam ancaman bahaya.

Ada perbedaan yg signifikan jika Presiden memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan:
*Karantina wilayah mewajibkan pemerintah memberi bantuan warga kepada rakyat.

Perppu tentang Keadaan Bahaya:
*Pemerintah tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan warga negara saat diberlakukan.

Darurar Sipil ancam kebebasan berpendapat. Pasal 13: Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan2 utk membatasi pertunjukan2,percetakan,penerbitan,pengumuman,penyampaian,penyimpanan,penyebaran,perdagangan & penempelan tulisan2 berupa apapun juga,lukisan2,klise2 & gambar2.

Saat ini, yg dimaksud Keadaan Bahaya adalah ancaman Covid-19 membahayakan kehidupan rakyat, sebab bisa membunuh warga negara dlm durasi yg sangat pendek jika telat ditanggulangi.

Lantas, apa urgensi memperlakukan Darurat Sipil? Kita tandai pakar hukum yg mendukung wacana ini.

Jika Darurat Sipil diberlakukan, potensi pelanggaran HAM begitu mengerikan.

Sementara rakyat berjibaku melindungi diri tanpa kepastian jaminan perlindungan kesehatan, jika Perppu tentang Keadaan Bahaya diberlakukan. Tdk sanggup dibayangkan, lengkap sudah nestapa rakyat.

Potensi Pelanggaran HAM.
Pasal 14: Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya,

Dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa. Pejabat yg memasuki, menyelidiki atau yg mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan & menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.

Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Pemerintah Indonesia memberlakukan Darurat Sipil di Maluku & Maluku Utara tahun 2000 juga di Aceh pada tahun 2004.

Darurat sipil merupakan penurunan tingkat kewaspadaan dari status Darurat Militer.

Saya jadi teringat quotes Cicero yg terus menerus berdengung dalam pikiran saya, "Di masa perang, hukum diam. "

In times of war, the law falls silent.
*Silent enim leges inter arma.

Share this Scrolly Tale with your friends.

A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.

Keep scrolling