Ibarat silsilah, Perppu 1/2020 merupakan kepala dari segala kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
@KemenkeuRI kemudian mengeluarkan kebijakan turunan sebagai panduan teknis untuk kebijakan fiskal.
Temukan fakta APBN 2020 di masa Covid-19!👇
Salah satu aturan turunan Perpu 1/2020 yaitu PMK mekanisme pelaksanaan APBN dalam rangka penanganan Covid-19.
Tentu, APBN berperan sangat penting sebagai instrumen fiskal dalam mempercepat penanganan Covid-19.
Segala upaya pemerintah untuk menangani pandemi (baik dari sisi kesehatan yang menjadi prioritas, maupun sisi perlindungan masyarakat miskin dan dunia usaha), tentu memerlukan biaya besar.
Bagaimana cara @KemenkeuRI mengelola keuangan negara di masa Covid-19 ini?
Seri pertama “Fakta APBN di Masa Covid-19” ini membahas 2 hal, yaitu :
🔹Batasan defisit anggaran negara, dan
🔹Anggaran Pendidikan tidak boleh kurang dari 20% (setelah dilakukan penyesuaian belanja wajib/mandatory spending)
Simak terus utas ini, ya!
Pada dasarnya, batasan defisit anggaran negara tidak boleh lebih dari 3% PDB.
Namun, selama penanganan Covid-19 terjadi penyesuaian.
Seperti apa penyesuaiannya? Lihat infografis berikut ⬇️
Tahukah #temankeu bahwa jumlah minimal belanja wajib (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dana desa) telah diatur?
Namun, seturut dengan kebutuhan penanganan Covid-19, dilakukan penyesuaian terhadap belanja wajib tersebut.
Ada kah yang besarannya tidak boleh diubah?
Jawabannya, YA.
Anggaran pendidikan harus tetap sebesar 20% PDB.
Anggaran pendidikan Indonesia tahun ini sebesar Rp508,1 T dan tidak berubah sejak awal ditetapkannya APBN 2020.
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
