Apa layanan streaming film/musik kesayangan #temankeu?
Mulai 1 Juli 2020, produk digital (PMSE) dari luar negeri dikenakan PPN 10%. PMK 48/2020 yang mengaturnya telah terbit.
Spesifiknya, apa saja kriteria produk digital yang dikenakan pajak dan bagaimana memungutnya? ⬇️⬇️
Pertama, Minkeu jelaskan dulu apa itu PMSE, ya.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Contohnya 👉 aplikasi belanja daring, siaran musik, film, hingga permainan daring.
Kriteria produk digital yang dikenakan pajak adalah telah mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Apa sih tujuan pengenaan pajak terhadap produk digital (PMSE) asal luar negeri itu?
Tujuannya yaitu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field).
Jadi, produk digital dr luar negeri yg hadir dan telah mengambil manfaat ekonomi di Indonesia lewat transaksi perdagangannya, diperlakukan sama seperti produk konvensional/produk digital sejenis dalam negeri.
Lalu, bagaimana pajak produk digital akan dijalankan di Indonesia?
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan & melaporkan PPN. Bagi yang belum ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu membahu, mengambil peran dalam upaya bersama mengatasi kondisi penuh tantangan akibat pandemi Covid-19.
Lengkapnya, @DitjenPajakRI akan menjelaskan lebih rinci terkait aturan ini. Tunggu ya, #temankeu! 😉
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
