MEREKA (YANG) TAK PUNYA WAWASAN KEBANGSAAN
.
.
.
.
KPK
.
.
.
"Kenapa hal terkait FPI harus muncul dalam pertanyaan tes wawasan kebangsaan itu? Apa ini bukan jebakan sengaja dengan target memecat mereka yang kredibel? Ini politis!!"
Masa baru tahu ini terkait politik? Bukankah pemerintahan ini terbentuk karena proses politik? Namanya juga wawasan kebangsaan, sudah pasti itu terkait dengan sikap dan arah politik negara dong?
Ini sesuatu yang sangat lumrah. Ini juga tidak sama sekali melanggar aturan yang ada. Ini konsekuensi logis atas perubahan UU No 19 tahun 2019 tentang KPK. Dan ini adalah perintah undang undang. Pemerintah justru melanggar bila tak menjalankan amanat UU tersebut.
Salah satu poin dalam UU itu mengatur tentang perubahan status kepegawaian pada lembaga antirasuah tersebut. Dulu status mereka bukan sebagai ASN, kini itu diwajibkan.
UU No 19 tahun 2019 tentang KPK memang tidak mengatur tes wawasan kebangsaan namun ketika ASN sebagai status baru harus melekat pada pegawai KPK, ada aturan main yang harus dipatuhi.
UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas mengatur tata cara rekrutmen pegawai atau ASN. Tes Wawasan Kebangsaan hanya salah satunya, bukan satu-satunya tes.
Itu cuma tes untuk mengetahui pandangan pribadi si calon atas sikapnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setia, dia akan diterima. Ada indikasi tak setia, ya dibuang..!!
Gitu aja koq repot?🙄
"Tapi mereka kan orang-orang pintar, insan terbaik bangsa ini, masa harus dibuang hanya karena tak lolos tes gak masuk akal begitu?"
Bukankah bekerja menjadi ASN adalah kerja pada pemerintahan? Dan bukankah bekerja pada pemerintahan adalah bekerja pada garis politik negara?
Negara ini berdasar pada Pancasila dan UUD '45, sehebat apa pun orang itu tapi tak memiliki integritas dan kesetiaan pada dasar negara, jelas bukan calon yang diingin negara.
Dan itu diuji melalui tes wawasan kebangsaan. Ga lolos, ya ga perlu ngamuk apalagi membuat framing negatif, itu pengecut..!!
Terhadap mereka yang merasa tak puas dan kabarnya ingin mengajukan gugatan ke MK, negara akan menjawab:
"SILAHKAN".
Itu bukan kejahatan. Itu hak warga negara dan hukum memberi celah atas keinginan itu.
.
.
.
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.