Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh. Apapun pekerjaanmu, kalau masih nunggu tanggal gajian, artinya kamu termasuk pekerja, berapapun penghasilanmu.
Kenapa hak pekerja penting banget? Simak #Amnestypedia edisi kelima: Hak Pekerja.
A THREAD
amnesty.id/kupas-tuntas-h…
Siapa itu pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dari orang lain atau imbalan dalam bentuk lain.
Apapun pekerjaanmu-PNS, nakes, karyawan pabrik, anak agensi, anak startup, freelancer, dan masih banyak lagi-semua sama-sama pekerja.
Apa bedanya pekerja dan pengusaha?
Mereka yang punya alat produksi untuk menciptakan komoditas atau barang yang punya nilai jual di pasar dan membayar orang lain untuk mengoperasikannya disebut pengusaha.
Mereka yang bekerja untuk pemilik alat produksi disebut pekerja.
Seiring perkembangan zaman, praktik penggunaan alat produksi dan hubungan pekerja-pengusaha berubah. Misalnya, wartawan bisa bekerja meliput berita dengan ponsel dan kamera sendiri, meski dua alat tersebut adalah alat produksi.
Freelancer, dan pekerja dengan status hubungan kerja mitra juga menggunakan alat produksi milik sendiri. Tapi, hal ini kerap melemahkan daya tawar pekerja lantaran pengusaha kerap tidak bertanggung jawab terhadap alat produksi milik pekerja jika alat rusak saat bekerja.
Apa itu hak pekerja?
Setiap orang berhak atas kondisi kerja yang aman, adil dan menguntungkan.
Hak pekerja termasuk kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas.
Dalam standar HAM internasional, negara harus mencapai realisasi penuh hak pekerja secara progresif.
Progresif berarti mengupayakan pemenuhan hak pekerja semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia untuk mencapai kesejahteraan, baik melalui aturan hukum maupun kebijakan.
Apa saja hak pekerja?
- Upah yang adil dan bayaran setara untuk kerja bernilai setara tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, untuk kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga mereka.
- Kondisi kerja yang aman dan sehat.
- Penghidupan layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Peluang setara untuk promosi.
- Waktu istirahat, rekreasi dan pembatasan jam kerja yang wajar, serta cuti berbayar untuk hari libur publik.
- Menuntut haknya jika dilanggar dengan cara-cara yang ada dan tanpa kekerasan.
- Memperjuangkan hak pekerja melalui serikat pekerja.
Kenapa hak pekerja penting?
Kalau hak pekerja dilindungi, distribusi pendapatan yang lebih baik akan terjamin. Orang-orang bisa hidup sejahtera. Para pekerja dan keluarga mereka bisa hidup layak, mendapat akses ke pendidikan dan kesehatan, dan mengembangkan kapasitas mereka.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berimbang juga bisa terjadi. Terciptanya kesejahteraan bagi seluruh pekerja adalah cita-cita gerakan pekerja.
Apa saja aturan tentang hak pekerja?
Standar internasional untuk hak pekerja diatur oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), badan khusus PBB.
ILO menetapkan delapan konvensi dasar yang membahas kebebasan berserikat, upah yang setara, non-diskriminasi, dan menghapus kerja paksa dan pekerja anak.
ilo.org/global/standar…
Konvensi ILO lainnya mencakup masalah upah, jam kerja, kesehatan kerja, keselamatan, perlindungan ibu hamil, dan jaminan sosial.
Di Indonesia, pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Siapa yang berperan dalam perlindungan hak pekerja?
1. Negara
Menurut standar HAM internasional, negara wajib menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak pekerja. Negara wajib mencegah pelanggaran hak pekerja, misalnya kerja paksa dan eksploitasi pekerja.
2. Bisnis
Bisnis bertanggung jawab menghormati hak pekerja. Bisnis harus memastikan mereka menghormati undang-undang atau kebijakan yang berlaku, yang melindungi hak-hak pekerja.
ohchr.org/Documents/Publ…
3. Serikat pekerja
Serikat pekerja berperan mewadahi upaya kolektif perjuangan hak-hak pekerja. Pekerja bisa mendesak kondisi kerja lebih aman, kesempatan setara, dan keamanan kerja melalui serikat.
Serikat pekerja juga bisa menjadi wadah untuk mencari perlindungan dan dukungan, bantuan hukum dan konsultasi aturan ketenagakerjaan, mediasi bersama, dan tempat advokasi suara pekerja.
Kok bisa ada perjuangan hak pekerja?
Sejak abad ke-19, banyak perusahaan memaksa karyawannya bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam sehari. Pada puncak revolusi industri, ribuan pekerja laki-laki, perempuan, dan anak-anak meninggal setiap tahun akibat kondisi kerja yang amat buruk.
Pada 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.
Lebih dari 350 ribu orang turun ke jalan. Pemogokan ini berhasil membuat kota Chicago lumpuh. Aksi berlangsung dua hari berturut-turut.
Pada 4 Mei 1886, pekerja menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket. Sekitar 180 polisi datang untuk membubarkan aksi. Saat orator terakhir turun dari mimbar, sebuah bom meledak di barisan polisi.
Pelaku pengeboman tidak diketahui, tapi delapan tokoh aksi yang dicurigai bersalah dituntut dengan tuduhan pembunuhan berencana dan divonis hukuman mati.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. Saat Kongres Sosialis Internasional II digelar di Paris 3 tahun kemudian, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh. Di hari itu, buruh boleh tidak masuk kerja untuk merayakannya dan tetap dibayar.
Pada 1988, Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Semua anggota, walau belum meratifikasi Konvensi Dasar ILO,wajib menghargai, mengembangkan, dan mewujudkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja.
Bagaimana dengan sejarah perjuangan pekerja di Indonesia?
Di Indonesia, sejarah hari buruh dimulai pada era kolonial Belanda. Serikat buruh Kung Tang Hwee melakukan aksi pada 1 Mei 1918. Aksi ini adalah aksi buruh pertama di Asia.
Adolf Baars, serang tokoh sosialis Belanda, mengkritik harga sewa tanah milik kelompok buruh yang terlalu murah untuk dijadikan pembangunan.
Baars juga memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Menurut Baars, para buruh juga bekerja keras tanpa upah yang layak.
Serikat buruh pertama di Indonesia adalah Nederland Indische Onderweys Genootschap (NIOG) atau Serikat Pekerja Guru Hindia Belanda, yang dibentuk pada 1879. Berbagai serikat buruh tumbuh bersamaan dengan organisasi perjuangan kemerdekaan seperti Budi Utomo dan Sarekat Islam (SI).
Setelah perayaan Hari Buruh pada 1923, buruh kereta api dipotong gaji. Mereka pun menggelar aksi mogok yang berhasil melumpuhkan perhubungan, namun diancam dipecat jika tidak segera kembali bekerja. Pada 1926, peringatan hari buruh ditiadakan.
Di era kemerdekaan, perayaan hari buruh muncul kembali. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir bahkan menganjurkan perayaan ini. UU no.12 tahun 1948 juga mengatur ketentuan tiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. UU ini juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Pada 1 Mei 1948, ribuan petani dan buruh mogok menuntut pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan pun berhenti setelah Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.
Pada masa Orde Baru, perayaan hari buruh kembali dilarang dengan alasan gerakan buruh identik dengan paham komunis. Pada 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan. Baru pada awal masa reformasi, hari buruh kembali dirayakan di banyak kota.
Gerakan hak buruh mengusung berbagai tuntutan mulai dari jam kerja dan upah yang layak, cuti berbayar, hingga penghapusan sistem alih daya. Presiden saat itu, B.J. Habibie meratifikasi Konvensi ILO 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Perjuangan pekerja Indonesia berhasil mendorong lahirnya kebijakan jaminan sosial dan kesehatan bagi rakyat Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.
Walau peraturan dan pelaksanaannya sering jauh dari harapan, tapi terbukti perjuangan mendorong suatu kebijakan untuk hak asasi manusia ternyata sangat memungkinkan. Pada 1 Mei 2013, Presiden SBY menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Gimana situasi hak pekerja sekarang?
Menurut laporan ITUC Global Rights Index, negara yang mengecualikan hak pekerja dari aturan hukum tentang ketenagakerjaan meningkat dari 58% negara pada 2014 menjadi 74% negara pada 2020.
ituc-csi.org/IMG/pdf/ituc_g…
Apa masalah hak pekerja di Indonesia?
Pada 2020, Indonesia memperoleh skor 5 dalam ITUC Global Rights Index.
Menurut laporan tersebut, negara-negara dengan peringkat 5 adalah negara-negara yang sangat buruk dalam pemenuhan hak-hak bekerja.
1. Diskriminasi dalam pengupahan
Jutaan pekerja Indonesia diduga masih mengalami diskriminasi dalam pengupahan dan jaminan sosial di tempat kerja. Banyak pekerja diupah tidak layak dan lebih rendah dari aturan pengupahan yang berlaku. Upah kerja lembur juga kerap tidak dibayar.
2. Jaminan sosial belum bisa dinikmati semua pekerja
Jaminan kerja, kesehatan, keselamatan, kecelakaan, hari tua, dan lain-lain belum terpenuhi maksimal. Banyak pekerja juga diduga tidak didaftarkan sebagai peserta pada lima program jaminan sosial yang dikelola BPJS.
3. Pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum efektif
Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga belum efektif. Pemerintah belum tegas dalam memberikan sanksi dan membela kepentingan pekerja yang dibayar tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
4. Perlindungan hukum bagi para pekerja migran oleh pemerintah juga belum maksimal.
Jutaan pekerja migran Indonesia terancam dan masih belum mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia karena masalah birokrasi dan diplomasi antar negara.
5. Pekerja yang berserikat juga masih dihantui ancaman mutasi kerja atau bahkan di-PHK, tanpa perlindungan, jika menuntut haknya.
6. Selama pandemi, pekerja makin rentan di-PHK.
Jumlah angkatan kerja Indonesia per Agustus 2020 138,22 juta orang, naik 2,36 juta dibanding Agustus 2019. Tapi, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen dibandingkan Agustus 2019.
7. Diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja
Banyak buruh perempuan tak mau melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sulitnya mendapatkan hak-hak reproduksi seperti cuti haid dan cuti hamil juga menjadi masalah.
Ketimpangan gender terjadi karena pekerja perempuan yang sudah berkeluarga diharapkan untuk produktif seperti pekerja lajang, tapi mereka juga dihadapkan dengan ekspektasi peran gender.
Walau ada pekerja perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama di keluarga, mereka sering tidak diprioritaskan untuk dijadikan pekerja tetap hanya karena hak-hak reproduksinya dianggap menghambat produksi.
Pekerja Indonesia masih belum menikmati hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak. Seharusnya, pekerjaan yang layak menjamin peluang terbuka bagi siapapun untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif, dalam suasana bebas, merata, terjamin, dan bermartabat.
Kriteria pekerjaan yang layak termasuk akses ke kesempatan kerja dengan pengakuan atas hak-hak di tempat kerja, dan jaminan tidak adanya diskriminasi di tempat kerja.
Pekerjaan yang layak juga termasuk penghasilan yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi dasar, kebutuhan dan tanggung jawab keluarga dan sosial, jaminan sosial memadai untuk pekerja dan anggota keluarganya, serta hak untuk bersuara dan berpartisipasi dalam pekerjaan.
Kenapa orang-orang mempermasalahkan Omnibus Law?
Pada 2 November 2020, Pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Pemerintah dan DPR, UU Cipta Kerja adalah strategi menyederhanakan peraturan supaya iklim investasi meningkat.
Tapi, sejak diusulkan Pemerintah pada Oktober 2019, RUU Cipta Kerja ditolak besar-besaran berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari kurangnya partisipasi publik, aturan yang membuka peluang eksploitasi lingkungan, hingga ada potensi berkurangnya kesejahteraan pekerja.
UU ini juga melonggarkan keterlibatan Pemerintah dalam hubungan tiga pihak antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Beberapa ketentuan tentang hak pekerja dalam UU Cipta Kerja pun diatur lebih lanjut dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Hak pekerja jadi makin terancam jika perlindungan negara makin minim dan longgar.
hukumonline.com/berita/baca/lt…
Bagaimana kita tahu kalau hak kita dilanggar?
Jika ketentuan kesepakatan kerja antara kamu dan perusahaan dilanggar, berarti hak kamu sedang dilanggar!
Misalnya, jika perusahaan mengeksploitasi kerentanan pekerja dengan menahan gaji, menahan dokumen identitas, pemaksaan untuk bekerja di luar peran yang tertera di kesepakatan, hingga ancaman kriminalisasi oleh perusahaan tempat kamu bekerja.
Kalau hak kita sebagai pekerja dilanggar, ada empat hal yang bisa dilakukan:
- Sampaikan masalah ke atasan secara langsung.
- Jika tak mencapai penyelesaian, dan jika ada, lanjutkan pengaduan, saran, dan keluhan ke lembaga kerja sama bipartit (dua pihak) jika sudah dibentuk.
- Jika masih buntu, pengaduan bisa dibawa ke serikat pekerja untuk mendapat masukan dan bantuan hukum serta dukungan advokasi.
- Lapor pengaduan ke website Kementerian Ketenagakerjaan, atau hubungi unit instansi di bawah Kemnaker di wilayah operasi perusahaan tempatmu bekerja.
Apa yang bisa kita lakukan untuk dukung hak pekerja?
Hak-hak pekerja dilindungi konstitusi dan standar HAM internasional. Kita tidak boleh lagi menganggap pemenuhan hak tersebut tergantung kemurahan hati pengusaha. Kita bisa ikut serikat pekerja untuk advokasikan hak pekerja.
Kita bisa mendesak pemerintah:
1. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang konkret melindungi hak pekerja (upah minimum, jam kerja, status pekerjaan dan cuti berbayar) dibuat dan diterapkan sesuai standar HAM internasional agar hak-hak pekerja semakin terlindungi.
2. Secara aktif dan progresif menghapus sistem kontrak, outsourcing dan segala bentuk pekerjaan tidak tetap lainnya serta menjamin status pekerjaan yang lebih aman bagi pekerja.
Kita juga bisa mendesak Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Ciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai hukum nasional dan standar HAM internasional.
2. Menyediakan mekanisme yang lebih aksesibel untuk pelaporan masalah ketenagakerjaan dan memastikan pekerja punya akses informasi untuk melaporkan pelanggaran hak pekerja ke Badan Pengawas.
Gimana, udah makin paham tentang hak pekerja belum? Yuk, kenalan lebih dalam dengan hak pekerja. Simak artikel selengkapnya di amnesty.id/kupas-tuntas-h…. Bagikan juga ke kawan-kawan sesama pekerja, biar kita makin tahu hak asasi kita!
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
