Selamat datang di Indonesia!
Negara yang sudah merdeka tapi masih mau menggunakan pasal-pasal kolonial jaman penjajahan.
#semuabisakena #rkuhp
@LBH_Jakarta @lbhmakassar @LBHYogyakarta @LBHBandung @LBH_B_Lampung @lbhmanado @LBH_surabaya @FraksiRakyatID @ICJRid Siapa saja yang menghina Presiden, Pemerintah maupun Pejabat Negara bisa tiba-tiba dipidana.
#semuabisakena #kawalRKUHP
Kalau menurut RKUHP nih ya, orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dengan lisan atau tulisan, dan itu dilakukan ditempat umum, siap-siap masuk penjara.
Itu kata RKUHP
Pasal selanjutnya dipertegas lagi soal penghinaan presiden atau lembaga Negara.
Pasal-pasal ini katanya buat menjaga dan melindungi martabat Presiden. Itu kata pejabat yang menyusun RKUHP ini.
Kalau kata netizen, martabat Presiden dan lembaga Negara itu seperti apa sih?
#semuabisakena
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
