Luta ✪ Profile picture
Homo Jakartensis Palaeo Javanicus | Sapere Aude! | Pengampu #TadarusBuku | Coitus Ergo Cum | BASI-MADINGNYA-UDAH-MAU-TERBIT!

Jul 19, 2023, 24 tweets

Hebatnya di masa Nabi Muhammad Saw hukuman rajam terhadap pezina tidak dilakukan kecuali atas pengakuan pelaku sendiri. Bukan karena tidak ada perzinahan, tapi mereka tidak sibuk dengan dosa orang lain. Hebatnya lagi Nabi Muhammad Saw tidak ujug-ujug langsung menegakkan -[cont]

hukuman atas mereka. Kisah Ma'iz bin Malik di atas adalah contoh betapa Nabi tidak langsung terburu-buru melaksanakan hukuman terhadapnya. Nabi malah menyuruhnya pulang, menutup aibnya, dan langsung memohon taubat kepada Allah. Ini terjadi sampe empat kali, bukan hanya sekali.

Hingga yang keempat kali, Nabi nanya "Kamu ini gila? Kamu sedang mabuk?". Seorang sahabat mendekat ke Maiz, mencium napasnya dan memastikan bahwa tidak ada aroma khamr yang tercium dari napasnya Maiz. Dalam riwayat yang lain bahkan Nabi sampai mendatangi kaumnya Maiz -[cont]

untuk menanyakan apakah Maiz termasuk orang yang dapat dipercaya atau suka berbohong. Sebab hukuman hadd itu tidak boleh sembarang ditegakkan, apalagi tanpa bukti-bukti yang valid. Setelah itu barulah hukuman rajam ditegakkan pada Maiz.

Dalam riwayat yang lain sebelum Maiz bin Malik bertemu dengan Nabi, ia lebih dahulu bertemu dengan Abu Bakar. Ia diminta oleh Abu Bakar untuk menutup aibnya. Tak puas dengan jawaban tersebut ia menuju Umar bin Khattab, jawaban yang sama malah ia dapatkan.

Hingga tatkala ia berjumpa dengan Nabi, ia mengulangi pengakuannya hingga empat kali—eperti riwayat sebelumnya— sebab Nabi selalu memalingkan wajahnya. Setelah itu empat kali membuat pengakuan, barulah Nabi menanyakan segala hal yang rinci. Karena jangan-jangan Maiz -[cont]

hanya sekadar meraba dan menyentuh. Tapi Maiz menggeleng. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi adalah seperti masuknya ember ke dalam sumur yakni penetrasi, bukan sekadar menyentuh. Akhirnya Nabi menegakkan hukum hadd pada Maiz bin Malik.

Dalam kasus yang lain ada seorang perempuan dari bani al-Ghamidiyah yang datang menemui Nabi Saw dan mengakui dirinya berzina. Apa yang Nabi lakukan? Nabi menyuruhnya untuk pulang. Tapi perempuan ini besoknya datang lagi dan meminta supaya hukum hadd diberlakukan atas dirinya.

Perempuan tersebut menunjuk perutnya dan mengatakan bahwa dirinya sedang hamil. Nabi menyuruhnya pulang lagi dan menunggu sampai bayi itu lahir. Setelah lahir datang kembali tapi lagi-lagi Nabi menyuruhnya pulang dan meminta ia untuk menyusui anaknya hingga menyapihnya.

Berlalu waktu perempuan ini menghadap Nabi lagi sambil membawa kabar bahwa anaknya sudah selesai masa menyusui dan sudah dapat memakan roti. Kemudian anaknya diserahkan pada sahabat yang berada di situ. Nabi memerintahkan agar dibuatkan lubang setinggi dada.

Kedua-duanya dinyatakan bertaubat. Lalu Nabi memberikan kabar gembira bahwa taubatnya mereka apabila dibagikan ke suatu kaum maka itu sudah cukup mengampuni kaum tersebut. Ini untuk meleraikan perdebatan di antara dua kubu yang saling berbeda pendapat, apakah mereka -[cont]

termasuk orang yang celaka dan merugi karena maksiat atau mereka termasuk orang yang beruntung karena bertaubat. Hebat, bukan? Hingga pelaku maksiat yang bertaubat namanya pun dibersihkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Ironisnya, bila melihat kondisi sekarang, ghirah (semangat) beragama tidak berbanding lurus dengan pemahaman atas agama, terutama yang menyangkut pada persoalan Fiqih Jinayat (Fiqih Pidana). Seolah-olah penegakkan hukum rajam bisa dilakukan dengan sembarang dan buru-buru.

Penegakkan hukum rajam sulit dilakukan sebab ada syarat yang juga sulit untuk dipenuhi. Kenapa sulit? Karena ada nyawa yang harus dihilangkan dalam hukuman itu. Maka rajam tidak boleh menjadi satu hal yang zalim dalam pelaksanaannya. Salah satu syaratnya adalah empat orang saksi.

Empat orang saksi ini juga ada syaratnya; harus aqil, baligh, adil, tidak pernah melakukan dosa besar, dapat melihat dengan awas, matanya lengkap ada dua, tidak rabun, ingatannya kuat, dan melihat secara langsung penetrasi penis ke dalam vagina. Ingat! Melihat langsung!

Bagaimana caranya melihat langsung? Apakah dengan cara mengintip? Menjebak? Menggerebek orang yang ditengarai berzina? Tentu tidak. Allah melarang untuk ber-tajassus, yakni mengintip atau mencari-cari kesalahan orang, termasuk mengintip orang yang berzina.

Bahkan Imam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan bahwa hendaklah kemungkaran tersembut nampak secara jelas di depan mata tanpa perlu mengintip-intip. Sebab siapapun yang melakukan kemaksiatan di dalam rumahnya lalu ia mengunci pintunya maka kita terlarang untuk mengintipnya.

Dalam halaman yang sama, Umar bin Khattab pernah berjalan dengan Abdurrahman bin Auf. Lalu menemukan satu rumah yang penuh dengan suara berisik. Umar bin Khattab dan Abdurrahman bin Auf mendekati rumah tersebut untuk melihat. Rumahnya terkunci. Umar memanjat rumah itu -[cont]

dan menemukan mereka sedang bermaksiat. Ia turun dan bertanya pada Abdurrahman bin Auf, apa yang harus dilakukan? Abdurrahman bin Auf malah mengingatkan bahwa bila dirinya hanya melakukan satu dosa, maka Umar sudah melakukan tiga jenis dosa sekaligus. Umar kaget dan -[cont]

bertanya, apa ketiga dosa itu? Abdurahman bin Auf menjawab; (1) Umar telah melakukan Tajassus yang dilarang Allah (Al-Hujurat; 12); (2) Umar melanggar perintah Allah untuk masuk lewat pintu (Al-Baqarah; 189), dan; (3) Umar melanggar perintah Allah untuk tidak masuk -[cont]

ke dalam rumah orang kecuali setelah mengucapkan salam dan mendapatkan izin (An-Nur; 27). Umar bin Khattab yang menyadari kekeliruannya kemudian mengajak Abdurrahman bin Auf untuk meninggalkan tempat tersebut lalu ia memohon ampun kepada Allah.

Kondisi terbalik malah hadir hari-hari ini. Dengan semangat yang menggebu-gebu tak jarang kita temui orang asal menerobos masuk dalam ruang privat sesamanya. Seolah-olah pelaku zina memang pantas diadili lewat mekanisme penggerebekan, kemudian ditarik pada hukum rajam.

Padahal sekuat tenaga Nabi menghindari hukum hadd atas perzinahan. Bukan karena Nabi tidak mau menegakkan hukum, tapi yang terjadi di dalam ruang privat biarlah menjadi urusanmu dengan Tuhanmu. Itu sebabnya—sependek pengetahuan saya mengapa di masa Nabi masih hidup tidak -[cont]

ada yang dihukum hadd karena digerebek oleh Nabi dan sahabat. Semua yang dihukum—setidaknya ada enam orang dan empat kasus—adalah mereka yang membawa pengakuan atas dirinya sendiri.

Share this Scrolly Tale with your friends.

A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.

Keep scrolling