Sore Sahabat, sambil santai sore kita bincang bincang seputar penjaminan kaca mata peserta JKN-KIS yuk (1/6)
1. Penjaminan diberikan atas indikasi medis dan sesuai prosedur. Indikasi Medis tsb diberikan di FKRTL dan Optik yg bekerja sama dgn BPJS Kesehatan (2/6) #PenjaminanKacaMata
2. Penjaminan diberikan paling cepat 2 tahun sekali (3/6) #PenjaminanKacaMata
3. Indikasi Medis minimal: Sferis 0,5 D atau Silindris 0,25 D (4/6) #PenjaminanKacaMata
4. Besaran biaya penjaminan kaca mata peserta dibagi berdasarkan hak kelas Perawatan:
- PBI/Hak Rawat Kelas 3: Rp 150.000
-Hak Rawat Kelas 2: Rp 200.000
-Hak Rawat Kelas 3: Rp 300.000
(5/6) #PenjaminanKacaMata
Walaupun BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan mata, namun menjadi tanggung jawab kita semua untuk selalu menjaga kesehatan mata. Mari budayakan pola hidup sehat sahabat :) (6/6) #PenjaminanKacaMata
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh