Pensesoran dan Intervensi Universitas Gadjah Mada terhadap Majalah Edisi ke 55 BPPM Balairung UGM
-A Thread
Dianggap "terlalu provokatif" dan “tidak sesuai dengan kondisi psikologis massa saat ini”
UGM sekali lagi berulah dan mengusik salah satu media pers mahasiswanya sendiri dengan melakukan tindakan pensesoran dan intervensi terhadap majalah balairungpress. Tulisan resmi BPPM Balairung dapat diakses disini balairungpress.com/2019/08/periha…
Majalah yang sudah siap edar sejumlah 4000 majalah dicegah dan dipaksa untuk diganti dengan alasan terlalu provokatif dan tidak sesuai dengan kondisi psikologis massa saat ini
Majalah yang asli tanpa intervensi pihak ugm tersebut mengusung judul "Melawan Perampasan, Merebut Hak Atas Tanah". Selain mengusung tema utama tersebut, mereka melaporkan pula problematika ketenagakerjaan di UGM.
"Perubahan dari naskah asli yang meliputi judul, eye-catch, pull-up quote, dan isi terdapat pada rubrik Laporan Utama 1, Laporan Utama 2, dan Almamater. Naskah-naskah tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi psikologis massa saat ini."
Sebelumnya, mereka menampilkan ilustrasi masyarakat terdampak penggusuran dan berhadapan dengan pihak berkerah putih yang menghendaki penggusuran demi kelangsungan perputaran modal. Dalam ilustrasi asli, terdapat gambar simbolis yang melambangkan Kasultanan Yogyakarta
Setidaknya terjadi dua kali upaya negosiasi mengenai muatan yang dianggap perlu diubah serta dihapus oleh pihak kampus. Hasil negosiasi terakhir bermuara pada pencetakan ulang empat ribu eksemplar majalah yang hendak didistribusikan
Pada akhirnya, mau tidak mau, mereka merasa perlu untuk memenuhi tuntutan pihak kampus agar dapat menjalankan tujuan utama mereka. Tujuan tersebut adalah mendistribusikan majalah ini dan memberikan ruang bagi isu-isu penting publik.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 40 tahun 1999, disebutkan bahwa, “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan-
atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”.
Sedangkan, jika mengacu pada penjabaran Dewan Pers, “Dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik kewajiban melapor atau minta izin dari yang berwajib merupakan tindakan penyensoran.
Menurut saya pribadi bentuk intervensi ini adalah salah satu cara UGM untuk membungkam mahasiswa untuk mengutarakan pendapat. Saya yakin betul bahwa balairung sudah melakukan "Cover Both Side" dan mempublish majalah tersebut dengan kaidah jurnalistik yang baik.
Belum lagi, BPPM Balairung sering membuat laporan ataupun tulisan yang cukup menyenggol nama baik ugm. Tindakan penyensoran ini adalah salah satu cara yang mencoreng kebebasan berpendapat dan membuat saya benar benar jengkel.
Oiya tweet pertama itu ejaan yg benar "Penyensoran"
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh