1. Bismillah, di awal pekan ini saya ingin membahas isu sensitif yg digulirkan Pak Jokowi pada pidato kenegaraan di Sidang MPR/DPR, yaitu tentang rencana pemindahan Ibu Kota. #KritisiPindahIbukota
2. Ide pemindahan ibu kota ini bukan hal yang baru, sudah pernah digulirkan sejak zaman Presiden2 RI sebelumnya. Tetapi yang membuat hal ini cukup sensitif saat ini adalah ide ini digulirkan ketika situasi ekonomi dan keuangan negara lagi berat. #KritisiPindahIbukota
3. Di sisi lain, kita belum melihat urgensi pemindahan ibu kota ini. Apakah kalau ibu kota tidak dipindahkan, Negara Indonesia ini akan terancam? Dari mana sumber anggarannya? Siapa yang bakal mengelola proyek pembangunan kotanya?. #KritisiPindahIbukota
4. Pertanyaan2 kritis seperti ini harus kita lontarkan mengingat kebijakan pemindahan ibukota ini menimbulkan dampak yang serius bagi keuangan negara dan masa depan bangsa kita. Dan terbanyak melibatkan komisi 2. #KritisiPindahIbukota
5. PERTAMA, saya ingin membedah dari sisi anggaran. Mari kita lihat rincian sumber anggaran pemindahan Ibu Kota yang direncanakan Pemerintah (lampiran foto slide anggaran). #KritisiPindahIbukota
6. Dari rincian anggaran ini dapat kita lihat total estimasi biaya Rp. 466 Trilyun. Jumlah ini sangat besar bila dibandingkan dengan hutang luar negeri Indonesia dan APBN tahunan Pemerintah. #KritisiPindahIbukota
7. Saat ini Utang Luar Negeri Indonesia sudah mencapai Rp. 5.528 Trilyun (Data Bank Indonesia, April 2019), rencana Belanja Negara di RAPBN 2020 sebesar Rp. 2.528,8 Trilyun dengan defisit Rp. 307,2 Trilyun. #KritisiPindahIbukota
8. Besaran rencana Belanja Negara sebesar Rp. 2.528,8 Trilyun ini belum termasuk biaya pemindahan Ibu Kota, karena menurut pemerintah proses pemindahan ibu kota masih dalam tahap kajian dan perencanaan. #KritisiPindahIbukota
9. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kita menurun menjadi 5,05% (jauh di bawah pertumbuhan ideal minimal 7%), pengangguran terbuka masih tinggi: 6,82 juta orang (5,01%), jumlah penduduk miskin: 25,14 juta orang, industri manufaktur semakin tertinggal. #KritisiPindahIbukota
10. Dari data2 dapat dilihat masih beratnya kondisi ekonomi & keuangan negara. Dana sangat besar sejumlah Rp. 466 Trilyun sangat tidak tepat jika digunakan tuk biaya pemindahan ibu kota negara yang kurang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. #KritisiPindahIbukota
11. Dana sebesar itu kalaupun ada haruslah digunakan untuk membangun kawasan2 ekonomi dan industri yang tepat sasaran utk pertumbuhan ekonomi di daerah2. #KritisiPindahIbukota
12. KEDUA, perihal aturan tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dari rincian anggaran dapat kita lihat dari total estimasi biaya Rp. 466 Trilyun, 93,5% (435,4 Trilyun)-nya adalah dari sektor swasta (KPBU dan swasta). #KritisiPindahIbukota
13. Hal ini sangat membahayakan untuk rencana pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan obyek vital negara. #KritisiPindahIbukota
14. Sumber pembiayaan gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta sarana pendukung dan penunjangnya dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan Swasta,
15. ini yang dapat mengancam aspek keamanan dan kedaulatan Ibu Kota sebagai objek vital negara. #KritisiPindahIbukota
16. Di dalam Perpres No 38 tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 tentang KPBU sudah dijelaskan dengan rinci bahwa infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha adalah infrastruktur ekonomi & infrastruktur sosial, bukan infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota
17. Pada ayat 2 nya ada dicantumkan rincian jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU ini, dan tidak ada infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota
18. Di dokumen perencanaan biaya yg disusun Pemerintah dpt kita lihat gedung legislatif, eksekutif, yudikatif beserta sarana prasarana pendukung dan penunjangnya yang merupakan infrastruktur politik menggunakan skema KPBU yang melibatkan badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota
19. Ini berpotensi melanggar Perpres tentang KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang ditetapkan oleh Pak Jokowi sendiri. #KritisiPindahIbukota
20. KETIGA, selain berpotensi melanggar Perpres, adanya potensi ancaman keamanan, kemandirian & kedaulatan negara jika infrastruktur politik negara dibangun dengan skema KPBU & swasta. Apalagi ini merupakan IbuKota Negara jantung vitalnya Negara Indonesia. #KritisiPindahIbukota
21. Hal ini mengingatkan kita kembali akan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan oleh pengembang untuk membangun daerah hunian baru di ibu kota negara yang dikuasai oleh pengembang swasta. #KritisiPindahIbukota
22. Sebagian orang berpendapat, proyek pemindahan ibu kota ini adalah kompensasi gagalnya proyek reklamasi Jakarta, yang dialihkan dengan proyek pemindahan ibu kota ke luar Jawa dengan 93,5% anggaran biaya oleh badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota
23. Kita tidak bisa membiarkan obyek2 vital politik negara kita memiliki bahaya laten ancaman keamanan dan kedaulatan karena infrastrukturnya tidak dikuasai oleh negara. #KritisiPindahIbukota
24. Kita sudah pernah membahas bahayanya proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang akhirnya dihentikan. #KritisiPindahIbukota
25. Demikian 3 hal yang menjadi dasar utama pentingnya rencana pemindahan ibu kota ini untuk kita kritisi dengan serius: 1. Beban ekonomi, keuangan, dan hutang negara yang lagi berat, #KritisiPindahIbukota
26. lalu yang 2. Potensi pelanggaran terhadap Perpres No 38 tahun 2015. Dan 3. Ancaman keamanan dan kedaulatan terhadap Ibu Kota Negara. #KritisiPindahIbukota
27. Untuk itu saya mengajak agar seluruh komponen rakyat, akademisi, ahli, politikus, dan tokoh2 masyarakat bersama2 berjuang untuk mengkritisi rencana pemindahan ibu kota ini seperti dahulu kita mengkritisi dengan serius proyek reklamasi Jakarta. #KritisiPindahIbukota
28. karena bahaya laten keduanya sama. Ayo kita jaga bersama negeri ini, karena negeri ini milik kita bersama. #KritisiPindahIbukota. Mari kritis konstruktif #KamiOposisi
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
RUU ini penting disahkan karena bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan yg lebih maksimal terhadap orang asli Papua. news.detik.com/berita/d-61548…
@FPKSDPRRI menekankan, salah satu tujuan pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk meningkatkan kualitas SDM serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup disana.
Pemerintah harus memprioritaskan peningkatan dan pemantapan kualitas SDM yg berkualitas dan berdaya saing sehingga menjadi modal dalam membangun dan memajukan Papua dimasa yg akan datang.
Pemerintah perlu mematuhi putusan tsb. Tidak patuh = bisa berdampak pada penunjukan pejabat yg akan dinilai cacat hukum. Regulasi turunan dalam penunjukan pejabata kepala daerah jg mesti disiapkan merdeka.com/politik/mk-tni…
Seperti mekanisme dan tahapan detail ttg ASN yg nantinya ditunjuk menjadi pejabat kepala daerah. Tidak bisa ditawar, tahapan yg transparan, demokratis & akuntabel mesti dikedepankan.
Dan sebaiknya penunjukan pejabat juga melibatkan tim panitia seleksi yg tidak hanya dari unsur pemerintah, libatkan jg pihak independen seperti akademisi.
Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar. Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan
Sikap presiden? Terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman. Padahal menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajin menindaklajuti temuan tsb.
Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya
Bismillah,berbagai tantantan muncul dr diperpanjangnya PPKM kali ini. Pelonggaran bbrp sektor, angka covid-19 yg menurun, pemerintah hrs mewaspadai terjadinya revenge tourism. Landai bkn berarti santai, berulangnya lonjakan jmlh kasus Covid19 di Pulau Jawa&Bali mesti jd pelajaran
Jangan ada euforia yang berlebihan. Sudah cukup kesalahan strategi penanganan sebelumnya, tercatat kita telah kecolongan 2x dan berimbas pada masuknya varian Alfa serta Delta. Skg ada varian Mu, jangan sampai kembali memorak-porandakan kita.
Ancaman Covid-19 di ruang publik jg nyata. Ancaman tsb berdasarkan temuan banyaknya warga yg terkena Covid-19 serta kontak erat yg melakukan aktivitas di area publik (dari aplikasi PeduliLindungi).
Bismillah, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli. Keputusan yg menyisakan ‘lubang’ besar, spt interaksi petugas dgn masyarakat di lapangan & berbagai indikator target kandas digapai saat PPKM kmrn (Testing, tracing, penurunan mobilitas sampai positivity rate)
Target penurunan mobilitas sebesar 30%, nyatanya yg tercapai masih 20%. Lalu tracing dari 15 orang per satu kasus positif/300 ribu kontak yang ditargetkan, sejauh ini baru bisa melakukan tracing sebanyak 250 ribu kontak.
Begitu juga dengan target positivity rate yang ditargetkan di bawah 10%, saat ini baru mencapai 30%.
Hari ini Komisi 2 DPR mengadakan RDP dgn Menpan-RB dan KASN, tema RDP kali ini terkait Kebijakan Pengadaan ASN 2021. Ada beberapa hal yang @FPKSDPRRI ingin sampaikan. Pertama mengenai penetapan guru PPPK, mengapa rencana penetapan guru PPPK hanya setengah dari jumlah kebutuhan?
Krn jika melihat keterangan tertulis Menpan-RB, hanya 565.633 jumlah rencana penetapan Guru PPPK. Dgn rincian, 133.195 dari 34 Pemprov dan 432.438 dari 492 Pemkab/Pemkot. Padahal beberapa kali Mendikbud dan Menkeu sudah menjanjikan formasi guru PPPK tahun 2021 sebanyak 1 juta.
Guru dan guru honorer harus kuat posisinya dan penghasilannya. Karena guru adalah pilar negara.