Ini sudah 13 tahun dan ada yang berusaha memframing seolah Grup Bakrie tidak terkait kasus Lapindo. Gila.
Pake nuduh yg bilang gak tau yang sebenarnya terjadi pula. Mau tahu yang sebenarnya?
Oke.
Pertama. Lapindo, itu ya Grup Bakrie. Dari mana angka saham 30% itu? Kalo bikin distorsi seenggaknya pake data lah. Pada 2006 (saat kejadian semburan lumpur lapindo) PT. Lapindo Jaya itu dimiliki 100% oleh Energi Mega Persada (EMP)
EMP memiliki Lapindo lewat 2 anak usaha yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Jadi clear ya? PT Lapindo Brantas ya Grup Bakrie!
Nah bedakan dengan participating interest. PT Lapindo Brantas memiliki 50% participating interest Blok Brantas, sisanya dimiliki PT Medco E&P Brantas 32 persen dan Santos 18 persen. Sebagai pemilik participating interest tertinggi, maka Lapindo jadi operator di Blok Brantas.
Pada 2008, Lapindo jadi mili Minarak Labuan, yang masih di bawah Grup Bakrie, namun beda manajemen dengan EMP. Minarak Labuan ini berbasis di Labuan, Malaysia.
Selanjutnya Minarak Labuan pun mengakuisisi participating interest Medco Energi (pada Maret 2007) dan Santos (Desember 2008) di Blok Brantas. Jadi pada 2009, Blok Brantas sudah berada sepenuhnya dalam kendali Grup Bakrie, melalui Minarak Labuan.
Nah. Sekarang soal tanggung jawab Lapindo yang dibahasakan dengan kata "santunan" dan "sodaqoh", anda mikir ini sedang ngurusi anak yatim apa?
Kewajiban Lapindo membayar langkah mitigatif -menutup semburan, menangani luapan lumpur, dan mengatasi permasalahan sosial- itu ditetapkan dalam Keppres 13/2006. Ini memang langkah politik, ketimbang langkah hukum (nanti dijelaskan lebih lanjut).
Tapi tidak ada yang namanya santunan dan sodaqoh. Yang ada adalah kewajiban hukum berdasarkan Keputusan Presiden, yang kemudian kita ketahui bersama tidak bisa dituntaskan oleh Lapindos sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana talangan.
Kemudian persoalan hukum yang dibilang sudah ada penetapan MA bahwa Lapindo tidak bersalah. Pernyataan ini hendak memakai putusan gugatan PERDATA menjadi justifikasi salah/tidak yang ada di wilayah PIDANA.
Saya menduga yang disebut putusan MA disini adalah terkait gugatan YLBHI ke Pemerintah dan Lapindo (sebagai turut tergugat) karena dinilai tidak sungguh-sungguh dalam memulihkan hak korban lumpur Lapindo.
Pada gugatan ini majelis hakim PN Jakpus kemudian menolak gugatan YLBHI karena pemerintah dan Lapindo dianggap sudah melakukan upaya yang optimal memenuhi hak korban. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat PT dan MA.
Nah, jadi ini gugatan perdata soal pemenuhan hak korban lapindo, bukan soal apakah Lapindo yang bersalah atau tidak dalam kasus semburan atau tidak
Nah di ranah PIDANA, Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pihak. Namun kemudian proses pidana ini ditutup dengan penerbitan SP3 dengan alasan "Polda Jawa Timur tidak mampu membuktikan korelasi semburan dalam radius 150 meter dengan pengeboran"
Apakah klaim kepolisian tidak bisa membuktikan korelasi semburan dengan pengeboran ini bisa menjadi dasar untuk langsung bilang bahwa Bakrie tidak bersalah? oh, tidak semudah itu ferguso.
Penghentian penyelidikan polisi tidak dengan serta merta bisa jadi dasar menyatakan Lapindo tidak bersalah, ini hanya sekedar Polisi MENYATAKAN tidak bisa membuktikan korelasi pengeboran-semburan. Wong ada lusinan hasil penelitian yang bisa menghubungkan korelasi itu kok.
Bahkan pada Konferensi American Association of Petroleum Geologists (AAPG) di Cape Town, Afrika Selatan pada Okotber 2008, sebanyak 42 ahli geologi menyatakan lumpur Lapindo terjadi karena pengeboran; 13 ahli geologi menyatakan karena kombinasi pengeboran dan gempa Jogja....
.... 16 ahli geologi menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab; dan hanya 3 ahli saja yg menyatakan lumpur Lapindo terjadi karena gempa Jogja
Kenapa dg semua bukti penelitian itu tidak dilakukan tindakan hukum kepada PT Lapindo Brantas? Ya masa kalian lupa saat itu Aburizal Bakrie adalah pimpinan partai segede Golkar sekaligus juga menteri di Kabinet SBY. Kalo perihal posisi kuasa tidak jadi pertimbangan ya naif itu
Jadi gitu aja sih. Bilang Lapindo Brantas itu gak terkait Bakrie Group itu ya Ke-halu-an yang luar biasa. Antara halu atau emang mau bikin distorsi informasi itu sih.
Nah bagan ini untuk membantu memahami pengelolaan usaha Grup Bakrie dengan Lapindo dan relasi kuasa-nya dengan korban Lapindo.
Diambil langsung dari tulisannya oom Nino disini
indoprogress.com/2014/12/relasi…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Rere Christanto

Rere Christanto Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(