My Authors
Read all threads
[Utasan]

Pembahasan Seputar SE Kepala BKN tentang Pedoman Kategori/Sanksi Batasan Mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19 dalam Live Streaming Konferensi Pers BKN pagi ini Senin, 27 April 2020.

Apa saja yang ditekankan soal pelanggaran kebijakan batasan aktivitas ASN ini?
Jadi secara umum Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat di tengah situasi wabah Covid-19 lewat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, tidak terkecuali bagi ASN.

(1)
Pembatasan bagi ASN ini sudah disampaikan lewat 3 (Tiga) Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, yakni SE 36/2020, SE 41/2020 dan diupdate lewat SE 46/2020 ttg Pembatasan Keg Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Keg Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dlm Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

(2)
Nah ketidaktaatan aturan pembatasan bagi ASN ini merupakan bentuk pelanggaran yang berkonsekuensi hukuman displin. Maka BKN mengeluarkan pedoman u/ Instansi Pemerintah memproses penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yg melakukan keg bepergian ke luar daerah dan/atau keg mudik

(3)
Pedoman ini disampaikan melalui SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yg Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

(4)
Oke kita uraikan soal jenis pelanggarannya dlu

Jenis pelanggaran disiplin dlm SE Kepala BKN ini dibagi 3 (tiga) kategori, yaitu:

1. Kategori I, melakukan aktivitas mudik/berpergian ke luar kota atau daerah pada saat SE Menpan pertama 36/2020, terhitung mulai 30 Maret 2020

(5)
Kategori II, ASN yg melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 saat SE Menpan kedua 41/2020 terbit, terhitung mulai 06 April 2020

(6)
Kategori III, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik saat SE ketiga 46/2020 terbit, terhitung mulai tanggal 9 April 2020

Nah bagaimana jika sdh berada di luar kota krn cuti atau sakit sebelum 30 Maret 2020 saat SE Menpan pertama terbit?

(7)
"SE Menpan pertama (36/2020) terbit pada 30 Maret 2020. Maka apabila ada ASN yang sudah berada di luar kota/daerah (aktivitas berpergian) sebelum SE maka tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin, " terang Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.

(8)
Nah sekarang kita kupas apa saja jenis hukuman displin (hukdis) dalam 3 kategori pelanggaran batasan berpergian di tengah pandemi ini.

Jenis hukdisnya dibagi menjadi dua, yakni:

1. Pelanggaran kategori I dikenakan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan

(9)
2. Pelanggaran kategori II dan III dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman displin tingkat sedang atau berat.

Lalu bagaimana jika dalam kondisi terpaksa, misalnya ybs sakit atau anggota keluarga sakit?

(10)
"Mengacu pada SE Menpan terakhir (46/2020), kasus itu termasuk dalam pengecualian karena ybs sakit dan dapat diperkenankan mengajukan cuti sakit atau cuti alasan penting. Ini juga berlaku jika ada keluarganya meninggal/sakit," jawab Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.

(11)
"Min mohon penjelasan lebih detil maksud berpergian ke luar kota/daerah ini?"

Esensinya bukan seberapa jarak yang ditempuh atau menuju wilayah dari zona merah ke hijau dsb. Apapun itu, penekanannya pada batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini.

(12)
"Harapannya tidak ada ASN yg sampai dijatuhi hukdis. SE ini menjadi alat preventif agar berpikir ulang melakukan berpergian/mudik di tengah situasi wabah ini. Kita bantu Pemerintah tekan penyebaran pandemi ini untuk kebaikan keluarga bersama" (Deputi PMK, Haryomo Dwi Putranto)
"Istri saya melahirkan di kota lain, apakah saya bs ajukan cuti u/mendampingi istri di luar kota?

"Larangan cuti memang diberlakukan sejak pandemi ini, namun ada pengecualian u/situasi darurat, misalnya ketika ada yg sakit/meninggal, termasuk suami yg dampingi istri melahirkan"
"Sekali lagi, kebijakan batasan ini bukan langkah pengekangan bagi ASN, tetapi ini adalah bentuk kontribusi kita bersama komponen masyarakat untuk menekan penyebaran pandemi ini." (Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf)

Semoga situasi ini lekas membaik, ini doa kita bersama 😊
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with #ASNKiniBeda

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!