Pembahasan Seputar SE Kepala BKN tentang Pedoman Kategori/Sanksi Batasan Mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19 dalam Live Streaming Konferensi Pers BKN pagi ini Senin, 27 April 2020.
Apa saja yang ditekankan soal pelanggaran kebijakan batasan aktivitas ASN ini?
(1)
(2)
(3)
(4)
Jenis pelanggaran disiplin dlm SE Kepala BKN ini dibagi 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori I, melakukan aktivitas mudik/berpergian ke luar kota atau daerah pada saat SE Menpan pertama 36/2020, terhitung mulai 30 Maret 2020
(5)
(6)
Nah bagaimana jika sdh berada di luar kota krn cuti atau sakit sebelum 30 Maret 2020 saat SE Menpan pertama terbit?
(7)
(8)
Jenis hukdisnya dibagi menjadi dua, yakni:
1. Pelanggaran kategori I dikenakan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan
(9)
Lalu bagaimana jika dalam kondisi terpaksa, misalnya ybs sakit atau anggota keluarga sakit?
(10)
(11)
Esensinya bukan seberapa jarak yang ditempuh atau menuju wilayah dari zona merah ke hijau dsb. Apapun itu, penekanannya pada batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini.
(12)
"Larangan cuti memang diberlakukan sejak pandemi ini, namun ada pengecualian u/situasi darurat, misalnya ketika ada yg sakit/meninggal, termasuk suami yg dampingi istri melahirkan"
Semoga situasi ini lekas membaik, ini doa kita bersama 😊