My Authors
Read all threads
1. Udah cukup ya sepik-sepik babinya, dengan mengucapkan Basmalah, kami beri judul analisis kami dengan “SALAHKAH OM DEDDY @CORBUZIER?”

A THREAD
2.Kita mulai dulu dengan kutipan berita dari @detikcom dan @kompascom berikut ini: news.detik.com/berita/d-50282…
dan
nasional.kompas.com/read/2020/05/2…
3. Pada intinya, menurut @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI, interview yang dilakukan oleh Om Deddy @corbuzier
dengan Ibu #sitifadilah / #Sitifadilahupari itu menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin dari @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI
4. @DITJEN_PAS mendasarkan argumennya pada Permenkumham No M.HH-01. IN.04.03 Tahun 2011 ttg Pengelolaan-Pelayanan Informasi-Dokumentasi pada
@DITJEN_PAS, Kanwil @Kemenkumham_RI, dan UPT Pemasyarakatan
5. Apakah pernyataan @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI ini sudah tepat? Untuk mengkaji hal itu, kita dudukkan dulu faktanya. Dari fakta inilah nanti analisis ditembakkan.
6. FAKTA:
a. Interview dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, tanggal 20 Mei 2020, antara pukul 21.30-23.30 WIB;
b. Narasumber: Ibu #sitifadilah Eks Menkes di Era SBY, status: narapidana/WBP pada Rutan Pondok Bambu.
c. Interviewer: Deddy @corbuzier, dengan dibantu oleh timnya.
7. Berdasarkan fakta ini, @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI mendalillkan bahwa Om Deddy @corbuzier melanggar Pasal 28, 30, dan 32 Permenkumham No M.HH-01. IN.04.03
8. Intinya, 3 psal itu bilang klau ngadain Peliputan, Om Deddy @corbuzier mesti dpat izin tertulis dulu dari Direktur Jenderal @DITJEN_PAS atau Pak Menteri @Kemenkumham_RI Yasonna,
8.1. selain itu wawancaranya mesti dilakukan pada hari dan jam kerja, didampingi oleh pegawai @DITJEN_PAS, dan kontennya harus berkaitan dengan pembinaan narapidana, yg dalam hal ini Ibu #sitifadilah / #SitiFadilahSupari
9. Anjir ribet yak. Itupun tidak bisa cepat, di Permenkumhamnya diatur kalau mau ngelakuin interview, harus mengajukan permohonan dulu paling lambat 1 minggu sebelum hari- H.
10. Jadi kalau interviewnya direncanakan tgl 20 Mei, paling lambat surat permohonannya masuk tgl 13 Mei. Telat sehari aja ngajuin, berarti jadwalnya juga mesti diundur sehari. Begitu seterusnya untuk hari-hari selanjutnya.
10.1. Itupun kalau dibales cepat sama petugasnya, lha kalau lama? Udah bukan rahasia umum soalnya ttg lambatnya disposisi kerja di semua instansi pemerintah. Apalagi kalau masih pake disposisi manual alias kertas, bisa dicuekin tuh.
11. Nah, mari kita bedah tepat/tidaknya dalil @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI ini. Kita mulai dulu dari Pasal 28, jeng jeng: [DIBACA DENGAN SEKSAMA YA, PELAN-PELAN KASIH SLOW]
12. Kata “Peliputan” ditulis diawali dengan huruf kapital. Ada yang tau makna dibaliknya?
13. Dlm ilmu penulisan Peraturan Perundang-undangan, apabila ada suatu kata yg dtulis dengan huruf kapital padahal biasanya ditulis huruf kecil, berarti kata tersebut memiliki makna/arti spesifik yang diatur secara khusus. Mhon izin, sungkem ke Prof @mohmahfudmd, bener ndak Prof?
14. Akibat arti/maknanya diatur secara spesifik, maka ia tunduk pada batasan yang diatur di dalamnya.
15. Mari kita cek, apa sih makna dari “Peliputan”? Coba cek Pasal 1 nya, poin 10: [DIBACA DENGAN SEKSAMA YA, PELAN-PELAN KASIH SLOW]

yth @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI yuk ikutan baca
16. Nah, dari sana sudah dikasih batasan tuh, bahwa Peliputan yang dimaksud itu hanyalah Peliputan yang dilakukan di UPT Pemasyarakatan saja.
17. Terus, kira-kira ada ndak ya batasan dari “UPT Pemasyarakatan”? Mari kita cek: [DIBACA DENGAN SEKSAMA YA, PELAN-PELAN KASIH SLOW]
18. Ternyata ADA BATASANNYA. Dari poin 17 bisa keliatan kalau UPT Pemasyarakatan itu mengacu pada 4 tempat: RUTAN, RUPBASAN, BAPAS & LAPAS.
19. Sekarang mari kita baca lagi Pasal 28 yang dikutip dalam poin 11 dan kaitkan dengan poin 15-18. Bisa diambil kesimpulan bahwa PELIPUTAN yang dimaksud pada Pasal 28 adalah PELIPUTAN YANG DILAKUKAN DI RUTAN, RUPBASAN, BAPAS & LAPAS.
20. Sehingga, PELIPUTAN YANG WAJIB MENDAPATKAN IZIN adalah PELIPUTAN YANG DILAKUKAN DI RUTAN, RUPBASAN, BAPAS & LAPAS.
21. Nah, mari kita liat faktanya di point 6. Interviewnya dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto. Pertanyaan bodohnya: apakah RSPAD ini merupakan RUTAN? Sudah pasti jawaban bodohnya adalah: RSPAD BUKAN Rutan dong. RSPAD ITU RUMAH SAKIT
22. Maka seharusnya, berdasarkan Permenkumham No M.HH-01. IN.04.03 PELIPUTAN/INTERVIEW OM DEDDY @CORBUZIER DENGAN IBU #SITIFADILAH / #SITIFADILAHSUPARI DI RSPAD TIDAK PERLU IZIN Direktur Jenderal @DITJEN_PAS atau IZIN Pak Menteri @Kemenkumham_RI Yasonna.
23. Justru malah lebih tepat kalau dikatakan bahwa interview Om Deddy @corbuzier dengan ibu #sitifadilah / #SitiFadilahSupari di RSPAD itu TIDAK TERIKAT dengan Pasal 28-33 terkait dengan Peliputan Narapidana di Permenkumham No M.HH-01. IN.04.03.
24.Karena tidak terikat, maka sudah pasti interview om deddy @corbuzier dengan ibu #sitifadilah / #SitiFadilahSupari TIDAK HARUS DILAKUKAN PADA HARI DAN JAM KERJA. Justru harusnya bebas saja, sepanjang pihak ibu #sitifadilah / #sitifadilahsupari dan keluarga menyetujui.
25. Knapa interview Om Deddy @corbuzier itu tdk trikat dgn Permenkumham yang dijadikan dasar oleh @DITJEN_PAS? Jawabannya karena penerapan Pasal yang dipakai oleh @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI RUANG LINGKUPNYA TIDAK NYAMBUNG DENGAN FAKTA: INTERVIEW DILAKUKAN DI RS, BUKAN DI RUTAN.
26. Ada yang nanya, “Ada ndak sih contohnya melakukan peliputan di RUTAN/LAPAS?” Jawabannya: Ada, contohnya interview yang dilakukan oleh Mba Nana @NajwaShihab ke Lapas Sukamiskin tahun 2018. Yang diinterview banyak mulai dari @luthfihasan, Tubagus Chaeri Wardana, Akil Mochtar,
26.1. M Nazaruddin, sampai the GodFather #PapaMintaSaham @sn_setyanovanto. Wlaupun konteks peliputannya dlm rangka Sidak ya, waktu itu Mba Nana @NajwaShihab ditemenin sama Direktur Jendralnya langsung: Ibu Sri Puguh Budi Utami. Mestinya urusan perizinan bliau waktu itu udah aman.
27. Terus untuk kasus Om Deddy @corbuzier, apa kesimpulannya? Berdasarkan #bacotsantuy kami di atas, “SALAHKAH OM DEDDY @CORBUZIER?” Jawabannya: YA NDAK LAH. Ngawur banget ini @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI secara hukum keliru. Ngawurnya pakai aturan yg dibuat sendiri lagi.
28. Kalaupun tetap mau menyalahkan Om Deddy @corbuzier, @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI mesti merevisi Permenkumhamnya, rubah dulu cakupan aturannya, terus baru deh sergap. Walaupun cara itu sangat tidak profesional ya, tapi mau gimana lagi udah kepalang malu, show must go on. wkwkwk
29. Kira-kira begitu analisisnya untuk kasus interview Ibu #SitiFadilahSupari dengan Om Deddy @corbuzier di RSPAD. Coba @DITJEN_PAS @Kemenkumham_RI setelah ini kaji lagi peraturannya, mana tau banyak Permenkumham yang masalahya sama: pengen ngatur banyak tapi formulasinya minim.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Independent Legal Counsel

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!