My Authors
Read all threads
MEMAHAMI AYAT POLIGAMI SECARA UTUH

Dalam al-Qur’an Surat an-Nisa': ayat 3, Allah memakai redaksi perintah poligami dahulu, yakni: "menikahlah dengan wanita yang engkau sukai dua, tiga dan empat", barulah kemudian monogami disebut terakhir sebagai solusi bila takut tidak adil
Apa artinya syariat asalnya adalah poligami sedangkan monogami hanyalah jalan keluar darurat bagi mereka yang tak mampu menjalankan syariat asal? Apakah bisa diartikan bahwa monogami hanya bagi penakut saja?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu muncul sebab memotong ayatnya hingga seolah berdiri sendiri tanpa menyertakan konteks asalnya

Bagaimana konteks ayat itu secara utuh?
Membaca ayat itu harus dari awal, yakni dari kalimat
وان خفتم ان لا تقسطوا في اليتامى. Kalimat ini merupakan konteks pokok yang dibicarakan dalam ayat tersebut tapi sayangnya sering tidak dibaca oleh orang yang mengutip. Arti kalimat ini adalah:
"Dan jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap para gadis yatim (yang berada dalam asuhanmu)"
Kenapa melibatkan gadis-gadis yatim? Karena ayat ini memang turun sebagai perlindungan Allah terhadap gadis-gadis yatim.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sayyidah Aisyah yang tercatat dalam Shahih Bukhari, latar belakangnya adalah ketika ada seorang pengasuh anak gadis yatim yang terpesona dengan gadis yatim asuhannya sendiri.
Status si gadis sebagai yatim (tanpa ayah) dan kenyataan bahwa semua keperluan berikut harta si gadis diurus oleh si pengasuh (wali) itu sendiri menjadikannya merasa berhak memperlakukan si gadis seenaknya.
Si pengasuh merasa tak perlu adil dalam memberikan maskawin si gadis seperti apabila dia menikahi perempuan lainnya. Maskawin dan urusan nafkahnya tak perlu sesuai standar, toh si gadis adalah anak asuhnya sendiri, begini kira-kira pikirannya bila diungkapkan.
Sebagai tanggapan atas kehendak zalim tersebut, Allah lantas merespon dengan firman yang secara spesifik ditujukan pada para pengasuh itu berupa perintah agar mereka menikahi perempuan lain saja, dua tiga atau empat sekaligus. Redaksi Allah adalah:
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ
"maka nikahilah perempuan (lainnya) yang kamu sukai: dua, tiga atau empat."
Perintah ini sebenarnya bukan dalam rangka memerintahkan poligami melainkan sebagai respon terhadap konteks sebelumnya. Poligami saat itu sudah tradisi sejak sebelum islam, tak perlu diperintahkan lg dan tak relevan bila poligami dijadikan solusi ketidakadilan terhadap anak yatim
Redaksi perintah poligami ini bila diungkapkan dengan bahasa yang agak vulgar, maka kurang lebih seperti ini maksudnya:
"Hai pengurus anak yatim, bila menikahi satu anak yatimmu hanya membuatmu berlaku semena-mena terhadap mereka, maka nikahi saja wanita lain yang mana kamu takkan bisa seenaknya berlaku semena-mena terhadap mereka.
Silakan nikahi saja dua, tiga atau empat yang kamu sukai hingga kamu puas, yang penting kamu berlaku adil tak semena-mena".
Dengan demikian sebenarnya yang ditonjolkan dalam perintah itu bukan jumlah wanitanya tapi keadilannya. Jangankan satu, sampai empat wanita pun boleh selama kamu adil alias tidak zalim (semena-mena)
Kemudian Allah memberi penegasan lagi terhadap pengasuh gadis yatim itu sebagai berikut:
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰ⁠حِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۚ
"Tetapi jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau pada budak kalian saja".

Dengan bahasa lain yang lebih vulgar, maksudnya kurang lebih seperti ini:
"Wahai pengasuh gadis yatim, tp bila menikahi perempuan lain itu dgn jumlah berapapun antara 2-4 itu ujung2nya juga dikhawatirkan kamu tdk bisa adil alias semena-mena terhadap mrk, maka nikahi satu org saja. Atau kalau kamu punya budak perempuan maka cukup kumpuli budakmu saja"
Dari sini dapat dipahami bahwa titik tekan yang dibahas adalah kewajiban berlaku adil suami pada istrinya. Baik jumlah istrinya satu, dua, tiga atau empat.
Karena potensi berlaku semena-mena (zalim) terhadap satu gadis yatim yang berada dalam asuhan si pengasuh (wali) cukup besar, sedangkan potensi berlaku semena-mena pada perempuan lain dengan cara poligami juga besar, maka kemudian Allah memerintahkan
agar si pengasuh menikah secara monogami dengan gadis lain saja.

Opsi ini adalah opsi yang paling sedikit kemungkinan semena-menanya. Inilah yang kemudian dinyatakan oleh Allah sebagai pamungkas ayat ini:
ذَ ٰ⁠لِكَ أَدۡنَىٰۤ أَلَّا تَعُولُوا۟

"Yang demikian itu (monogami dengan perempuan lain) lebih berpotensi agar kamu tidak berbuat zalim/semena-mena".
Poin akhir ini menunjukkan bahwa aturan utama yg hendak ditekankan dalam ayat ini adalah berlaku adil pada istri, dan kemungkinan terbesar keadilan ini dapat dicapai dgn pernikahan monogami alias satu istri. Jadi yg sebenarnya disarankan adalah monogami dan ini kondisi idealnya.
Dengan melihat konteks ayat itu secara utuh dapat diketahui bahwa sebenarnya ayat itu adalah ayat perlindungan bagi gadis yatim, bukan ayat poligami sebab unsur poligaminya hanyalah bahasan sisipan, bukan inti persoalan.
Berlaku adil pada istri adalah wajib, baik dalam pernikahan monogami atau poligami. Istri tak boleh diperlakukan semena-mena atau zalim Jangan mentang2 istrinya lemah secara ekonomi lantas ditindas, jgn mentang-mentang istrinya tidak punya pelindung lantas diperlakukan seenaknya.
Dan, bila berpoligami jangan mentang mentang ada satu yg paling disukai lantas yg lain diabaikan

Poligami adalah boleh
Boleh/mubah artinya tdk wajib dan tidak pula sunnah
Redaksi perintah poligami di awal ayat itu menjadi netral dgn adanya redaksi perintah monogami di akhirnya
Sebenarnya bisa saja saya menulisnya panjang tentang ini, tapi pastinya para netizen bakalan pada protes, "jomblo kok sok-sokan membahas poligami!!"
Dicibir seprti itu sebenarnya tidaklah masalah, yang justru menghawatirkan bagi saya adalah kalimat "awam kok sok-sokan membahas sunnah nabi"
Jadi, biarlah bahasan serius tentang poligami ini dibahas oleh ulama saja.
Kalau toh ada nitizen yang sudah menikah yang membela poligami, semoga itu adalah niat hati membela sunnah Nabi, dan kalau ada yang menentangnya, semoga juga itu berdasar membela sunnah nabi, bukan takut istri.
Kalau secara dalil akal akalan, Baginda Nabi itu pernah monogami dan juga pernah berpoligami, jadi keduanya adalah sunnah Nabi.
Kalau mau ditarik kebelakang lagi Nabi juga pernah jomlo
Tenang mblo, ane belain !!
Kalau ukuran jomlo dihitung dari umur 17thn, artinya Nabi menjomlo selama 8th karena beliau saw menikah di umur 25 dan monogami selama 25 tahun
Saat Sayyidah Khadijah wafat umur Nabi 50
Sisa umur 13 tahun lah beliau berpoligami karena beliau wafat di usia 63 tahun

Kalau anda bertanya bagaimana dengan menjomblo?
Saya mewakili umat yang jomlo menyatakan, bahwa; tentu, ada pula, Masa dimana Baginda Nabi belum Menikah, maka ada kemungkinan juga, bahwa "belum menikah" itu juga sunnah Nabi.
Kalau anda masih bawel juga; “Nabi kan menikahnya umur 25, dan ente udah lebih!!”

Sekali lagi, saya mewakili umat jomlo menyatakan; ya itu berarti kami memperpanjang masa sunnah belum menikah.
🤪🤪

Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with Sayid Machmoed BSA

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!