M. Ridha Intifadha Profile picture
Jul 6, 2020 8 tweets 4 min read Read on X
Jadi gini, bayangkan UI adalah pemerintah. RKAT adalah APBN. Maka BOPB atau UKT itu adalah pajaknya.

Masalah terjadi ketika besaran target (asumsi) total BOPB dlm RKAT sudah ditentukan di awal tahun. Sedangkan di pertengahan tahun, kita tdk tahu maba ini sanggupnya bayar berapa
Karena sistem BOPB ini menegaskan agar besaran tiap orang itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/penanggung kuliah itu...

Jadi ada target yg ingin dicapai dlm rencana anggaran, tapi besaran pemasukan utamanya msh blm pasti
Makanya tiap tahun pasti ada masalah siapa membayar berapa di tiap semesternya.

Kalau dibaca laporan keuangan UI selama 3 tahun terakhir aja keliatan kok. Pendapatan UI paling banyak didapat dari biaya operasional (mahasiswa) dibandingkan dari APBN (pemerintah pusat) ImageImage
Bayangin aja dlm 3 tahun terakhir pendapatan UI dari mahasiswa itu berkisar di antara 1,4-1,5 triliun. Sedangkan negara hanya sanggup memberikan dana 500-600 miliar. Hampir 3x lipatnya

Dokumen laporan keuangan tadi bisa diakses dan dibaca lengkap di ppid.ui.ac.id/portfolio-item…
Yang menarik lainnya adalah soal AC dan Kursi. Bagi kampus lain, mungkin kalian harus memahami bahwa dalam setiap UKT yang dibayarkan itu harus dialokasikan ke komponen-komponen per semester. Alokasi itu disebut dengan Student Unit Cost
Di UI, beberapa komponen student unit cost pada tahun 2012 adalah sebagai berikut. Gue kurang paham yang tahun sekarang. Tapi kalau masih mempermasalahkan AC dan Kursi, kok kayak tidak jauh berbeda ya 😅 ImageImage
Ah ya @univ_indonesia mungkin mau kembali ngebalap UGM dalam ranking Universitas se-Dunia. Ga mungkin dong visinya world class university tapi ga jadi nomor satu di negeri sendiri :)

#DiamBukanSolusi
#UIBergerak

Sumber: thejakartapost.com/amp/news/2020/… Image
Trending nomor dua

Jadi pengen bongkar dasar perhitungan UKT mahasiswa reguler 10 tahun lalu. 😬 Image

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with M. Ridha Intifadha

M. Ridha Intifadha Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @RidhaIntifadha

Apr 24
Saya teringat di awal pernikahan, istri bertanya “bolehkah ia mencari nafkah?”

Saya melarangnya. Dia tidak boleh mencari nafkah.

Saya menegaskan bahwa mencari dan memberikan nafkah itu kewajiban saya sebagai suami.

Tapi…
Tapi saya sangat mengizinkan dan mendorongnya untuk bekerja.

Saya berharap ilmu dan pengalaman yang didapatnya selama kuliah dapat bermanfaat melalui pengembangan karier.

Apalagi kami menikah sepekan usai istri diwisuda.
Saya memiliki pemahaman bahwa uang yang diperoleh istri itu sepenuhnya adalah miliknya. Jangan diniatkan sebagai upaya mencari nafkah.

Di sisi lain, status istri yang bekerja jangan sampai melupakan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah
Read 6 tweets
Jan 30
BESAR PASAK DARIPADA TIANG
(Sebuah analisis sederhana laporan keuangan ITB tahun 2015—2022)

Seperti PTN Badan Hukum lainnya, ITB mengeluarkan laporan keuangan setiap tahun yg dapat diakses publik. Dengan melakukan komparasi sederhana, saya menemukan hal-hal menarik

Sebuah UTAS Image
DISCLAIMER

1. Data diolah berdasarkan laporan keuangan ITB ()

2. Data yang dipakai adalah data keuangan konsolidasian ITB secara keseluruhan (ITB dan Entitas Anak). Jadi ITB bkn cuma kampus, tapi juga memiliki 5 entitas anak (usaha) ppid.itb.ac.id/informasi-publ…
Image
Mari kita mulai dari pertumbuhan total pendapatan (penerimaan) dan beban (pengeluaran) ITB yg meningkat sejak 2015.

Tahun 2020 agaknya akibat pandemi, pendapatan dan beban mengalami penurunan.

Pada 2021 dan 2022, ITB mengalami kondisi "besar pasak daripada tiang" Image
Read 32 tweets
Dec 29, 2023
Ternyata nama lengkap sang mahasiswa pendemo isu Rohingya adalah T. Warija Arismunandar.

Berdasarkan , T. Warija dihukum pidana penjara 2 tahun.

Ditangkap: 31 Maret 2022
Diputus: 6 Sept 2022

Mungkin ada yg bertanya: kok sekarang doi bisa di luar LAPAS? sipp.pn-bandaaceh.go.id
Image
Kemungkinan T. Wariza mengajukan hak reintegrasi sosial (misal dalam bentuk asimilasi atau pembebasan bersyarat.

Nah, permasalahannya hak tersebut diiringi dengan kewajiban dan larangan

Hal ini diatur dalam pasal 139 Permenkumham 7/2022 dan pasal 58 UU 22/2022
Dalam beleid tersebut, status reintegrasi dapat dicabut apabila melanggar persyaratan pembimbingan.

Apa saja?
1. Syarat umum: ketangkap lagi
2. Syarat khusus:
- buat keresahan masy
- tdk lapor diri 3x berturut
- tdk lapor perubahan alamat
- tdk ikut prog pembimbingan Bapas
Image
Image
Read 10 tweets
Jul 7, 2023
Informasi tentang JIS beneran hilang dari website Buro Happold ya? Gokil. Wakakaka

Nemu tadi di linimasa, before dan after-nya gini

Link soal JIS ini juga sudah tidak bisa diakses.

Katanya…

“The page you require is currently not available, please contact one of our specialists on this page for more information”

burohappold.com/projects/jakar…
Tapi untungnya tautan tersebut masih tersimpan di webarchive.

web.archive.org/web/2022091009…
Read 9 tweets
Jun 27, 2023
QRIS-nya kok banyak?

Usai mendengar utuh penjelasan kak @sylvkartika ttg diskursus: saya mendapat jawaban kenapa ada merchant yg menampilkan banyak QRIS?

Krn penjelasannya pakai suara, saya coba tuliskan ulang dan ada tambahan dari perspektif saya di dalamnya

UTAS
DISCLAIMER

Kak @sylvkartika udah lama tidak mengerjakan QRIS, meskipun turut terlibat dlm piloting project-nya sejak awal 2011 sampai soft launching Agustus 2019.

Nah, dlm peluncuran tsb, kita mendapati bahwa Bank atau Fintech yg dapat mengeluarkan QR Code pembayaran WAJIB ...
... WAJIB menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dg standarisasi QRIS paling lambat tanggal 31 Des 2019.

Artinya per tahun 2020, semua pembayaran yg menggunakan QR itu wajib mengikuti kaidah QRIS. Sayangnya, pandemi terjadi dan kebijakan tsb terlambat, termasuk sosialisinya
Read 26 tweets
Mar 26, 2023
@mazzini_gsp Mas. Aku mau tambahin dari sisi hukum

Brdasarkan UU SPPA, Anak yg berkonflik dg hukum (pelaku Anak) akan lanjut ke pengadilan jika
1. Ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun
2. pengulangan tindak pidana (residivis)

Klitih masuk UU darurat soal senjata tajam aja ancamannya 7 thn
@mazzini_gsp Selain itu, Keadilan Restorative dalam UU SPPA sebenarnya mengusung konsep bahwa penjara adalah upaya penghukuman terakhir

Karena pidana pada Anak itu bisa paling ringan (peringatan) sampai paling berat (penjara)
@mazzini_gsp Terakhir

Sebagian dari masyarakat selalu mengira karena status masih Anak-Anak, pelaku Anak tidak akan bisa masuk penjara.

Padahal jika keadaan dan perbuatan Anak akan MEMBAHAYAKAN masyarakat, Anak dapat dijatuhi pidana penjara

(Pasal 81 UU SPPA)
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us!

:(