Jadi gini, bayangkan UI adalah pemerintah. RKAT adalah APBN. Maka BOPB atau UKT itu adalah pajaknya.
Masalah terjadi ketika besaran target (asumsi) total BOPB dlm RKAT sudah ditentukan di awal tahun. Sedangkan di pertengahan tahun, kita tdk tahu maba ini sanggupnya bayar berapa
Karena sistem BOPB ini menegaskan agar besaran tiap orang itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/penanggung kuliah itu...
Jadi ada target yg ingin dicapai dlm rencana anggaran, tapi besaran pemasukan utamanya msh blm pasti
Makanya tiap tahun pasti ada masalah siapa membayar berapa di tiap semesternya.
Kalau dibaca laporan keuangan UI selama 3 tahun terakhir aja keliatan kok. Pendapatan UI paling banyak didapat dari biaya operasional (mahasiswa) dibandingkan dari APBN (pemerintah pusat)
Bayangin aja dlm 3 tahun terakhir pendapatan UI dari mahasiswa itu berkisar di antara 1,4-1,5 triliun. Sedangkan negara hanya sanggup memberikan dana 500-600 miliar. Hampir 3x lipatnya
Yang menarik lainnya adalah soal AC dan Kursi. Bagi kampus lain, mungkin kalian harus memahami bahwa dalam setiap UKT yang dibayarkan itu harus dialokasikan ke komponen-komponen per semester. Alokasi itu disebut dengan Student Unit Cost
Di UI, beberapa komponen student unit cost pada tahun 2012 adalah sebagai berikut. Gue kurang paham yang tahun sekarang. Tapi kalau masih mempermasalahkan AC dan Kursi, kok kayak tidak jauh berbeda ya 😅
Ah ya @univ_indonesia mungkin mau kembali ngebalap UGM dalam ranking Universitas se-Dunia. Ga mungkin dong visinya world class university tapi ga jadi nomor satu di negeri sendiri :)
BESAR PASAK DARIPADA TIANG
(Sebuah analisis sederhana laporan keuangan ITB tahun 2015—2022)
Seperti PTN Badan Hukum lainnya, ITB mengeluarkan laporan keuangan setiap tahun yg dapat diakses publik. Dengan melakukan komparasi sederhana, saya menemukan hal-hal menarik
Sebuah UTAS
DISCLAIMER
1. Data diolah berdasarkan laporan keuangan ITB ()
2. Data yang dipakai adalah data keuangan konsolidasian ITB secara keseluruhan (ITB dan Entitas Anak). Jadi ITB bkn cuma kampus, tapi juga memiliki 5 entitas anak (usaha) ppid.itb.ac.id/informasi-publ…
Mari kita mulai dari pertumbuhan total pendapatan (penerimaan) dan beban (pengeluaran) ITB yg meningkat sejak 2015.
Tahun 2020 agaknya akibat pandemi, pendapatan dan beban mengalami penurunan.
Pada 2021 dan 2022, ITB mengalami kondisi "besar pasak daripada tiang"
Kemungkinan T. Wariza mengajukan hak reintegrasi sosial (misal dalam bentuk asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Nah, permasalahannya hak tersebut diiringi dengan kewajiban dan larangan
Hal ini diatur dalam pasal 139 Permenkumham 7/2022 dan pasal 58 UU 22/2022
Dalam beleid tersebut, status reintegrasi dapat dicabut apabila melanggar persyaratan pembimbingan.
Apa saja? 1. Syarat umum: ketangkap lagi 2. Syarat khusus:
- buat keresahan masy
- tdk lapor diri 3x berturut
- tdk lapor perubahan alamat
- tdk ikut prog pembimbingan Bapas
Usai mendengar utuh penjelasan kak @sylvkartika ttg diskursus: saya mendapat jawaban kenapa ada merchant yg menampilkan banyak QRIS?
Krn penjelasannya pakai suara, saya coba tuliskan ulang dan ada tambahan dari perspektif saya di dalamnya
UTAS
DISCLAIMER
Kak @sylvkartika udah lama tidak mengerjakan QRIS, meskipun turut terlibat dlm piloting project-nya sejak awal 2011 sampai soft launching Agustus 2019.
Nah, dlm peluncuran tsb, kita mendapati bahwa Bank atau Fintech yg dapat mengeluarkan QR Code pembayaran WAJIB ...
... WAJIB menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dg standarisasi QRIS paling lambat tanggal 31 Des 2019.
Artinya per tahun 2020, semua pembayaran yg menggunakan QR itu wajib mengikuti kaidah QRIS. Sayangnya, pandemi terjadi dan kebijakan tsb terlambat, termasuk sosialisinya
@mazzini_gsp Mas. Aku mau tambahin dari sisi hukum
Brdasarkan UU SPPA, Anak yg berkonflik dg hukum (pelaku Anak) akan lanjut ke pengadilan jika 1. Ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun 2. pengulangan tindak pidana (residivis)
Klitih masuk UU darurat soal senjata tajam aja ancamannya 7 thn
@mazzini_gsp Selain itu, Keadilan Restorative dalam UU SPPA sebenarnya mengusung konsep bahwa penjara adalah upaya penghukuman terakhir
Karena pidana pada Anak itu bisa paling ringan (peringatan) sampai paling berat (penjara)