1. Mendukung kaum perempuan dalam menuntut hak-hak mereka terhadap pelaku yang mencederai kehormatan mereka, bukan justru menghakimi mereka atau menganggap ringan luka perasaan mereka.
2. Setiap individu harus bersikap proaktif dg apa yg terjadi di lingkunganya. Bersikap diam & tutup mulut thdp pelaku pelecehan seksual adl tindakan yg dimurkai. Yg wajib dilakukan adl mencegah pelaku berbuat & bahkan menyerahkanya ke pihak yg berwenang agar diproses sesuai hukum
3.Menetapkan UU Anti Pelecehan Seksual untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual atau oknum-oknum yg mengkampanyekan secara langsung & tidak langsung di dunia nyata & sosial media dg mengkamuflase tindakan ini supaya terlihat normal (tidak ada yg salah) di mata generasi muda.
4. Lembaga dan institusi pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan harus bersatu untuk melakukan edukasi dan penyadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif perbuatan ini.
5. Pentingnya tugas keluarga sebagai pondasi utama masyarakat dalam mendidik anggotanya agar menjaga dan menghormati ifah (harga diri) dan memantau perilaku mereka.
6. Menguatkan nilai-nilai keagamaan pada generasi muda dan mengajari mereka pendidikan dan akhlak Islam. Peran ini sama-sama dipikul oleh setiap keluarga, tempat ibadah (masjid), lembaga pendidikan dan media massa.
7. Mengagungkan ajaran penghormatan kemanusiaan manusia, menjunjung tinggi perintah menundukkan pandangan, menjaga harga diri dan marwah.
8. Pentingnya media massa menjalankan fungsi edukasi dan menjelaskan dampak bahaya tindakan ini terhadap masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah masalah sosial yang mengancam kehormatan setiap keluarga.
9. Keharusan bekerja sama dalam menciptakan kesadaran masyarakat yang mengajak berakhlak mulia dan meluruskan pandangan-pandangan yang keliru. Dengan tujuan, agar anak-anak mengerti bahwa pelecehan seksual tidak menunjukkan kegagahan kaum lelaki,
tetapi justru meruntuhkan wibawanya dan perilaku moralnya yang menyimpang.
Seorang ahli Nahwu pernah ditanya oleh anaknya saat ia sedang menghadapi sakaratul maut. Anaknya bertanya:
يَا أَبَتِ بِمَا تُوْصِيْنِيْ؟
"Ayah, beri aku wasiat!"
[utas]
Sang ayah menjawab dengan tenang:
أُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَذْفِ الْأَلِفِ
Kata sang ayah, "Aku wasiatkan kepadamu dua hal: bertakwalah kepada Allah, dan jangan lupa hapus alif (dari pertanyaanmu)!"
Di tengah kondisi sakaratul maut, sang ayah serius memperbaiki kesalahan bahasa anaknya.
Wasiat keduanya (jangan lupa hapus alif) mengacu kaidah dalam ilmu Nahwu bahwa alif di akhir kata "مَا" istifham (kata tanya) harus dihapus saat didahului huruf jar.
SAAT IMAM BESAR NAHWU CURHAT NGURUSIN ZAID DAN AMR HINGGA AKHIRNYA DAPAT SALAM DARI RASULULLAH SAW
A THREAD
1. Ulama besar qiraat dan ahli hadis, Abu Bakar bin Mujahid suatu kali bertemu dengan pembesar ulama Nahwu, Abu al-Abbas Tsa’lab (w. 291 H). Dalam pertemuan itu, Tsa’lab curhat kepada Abu Bakar.
2. Kata Tsa’lab, “Wahai Abu Bakar, berkat sibuk dengan al-Quran, ahli al-Quran beruntung dan berbahagia (kelak di akhirat). Begitu juga, ahli hadis. Berkat sibuk dengan hadis, mereka pun beruntung dan berbahagia pula.”
Dalam bidang akidah, mengapa Ahlus Sunnah diwakili oleh dua kelompok besar: Asy’ariyah dan Maturidiyyah?
A THREAD
1. Kedua mazhab akidah ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Hanya perbedaan ringan yang mudah
ditakwil untuk dipertemukan.
2. Imam Abul Hasan al-Asy’ari giat membela akidah. Pengikutnya sangat banyak. Penerusnya secara bersambung meneruskan dan mengembangkan mazhab asy’ari, seperti Ibnu Mujahid.
“Pakaian perempuan apapun bentuknya,” tulis koran media cetak Al-Azhar itu, “tidak bisa menjadi justifikasi atau pembenaran dari pelecehan seksual.”
(((Utas)))
1. Mendukung kaum perempuan dalam menuntut hak-hak mereka terhadap pelaku yang mencederai kehormatan mereka, bukan justru menghakimi mereka atau menganggap ringan luka perasaan mereka.
2. Setiap individu hrs bersikap proaktif dg apa yg terjadi di lingkungannya. Bersikap diam & tutup mulut pd pelaku pelecehan seksual adl tindakan yg dimurkai. Yang wajib dilakukan adl mencegah pelaku berbuat & bahkan menyerahkannya ke pihak yg berwenang agar diproses sesuai hukum
Alasan Kenapa Berdiri Ketika Mahallul Qiyam Dianjurkan
Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan bahwa ada beberapa aspek mengapa berdiri ketika pembacaan maulid sangatlah disukai dan dianjurkan oleh para ulama:
(((Utas)))
- Berdiri ketika maulid telah banyak dilakukan oleh khalayak dan disukai oleh para ulama timur dan barat. Apa yang disukai oleh muslimin maka di sisi Allah adalah baik dan apa yang dianggap buruk oleh muslimin maka di sisi Allah adalah buruk.
- Berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan sangatlah disyariatkan dan telah ditetapkan oleh dalil-dalil yang banyak. Seperti contohnya ialah kitab yang disusun oleh Imam Nawawi yang diberi nama Raf'ul Malam ‘anil Qoil bi Istihsanil Qiyam.
Nabi Nuh melewati seorang nenek yang sedang meratapi anaknya yang mati.
"Apa yang terjadi?," Nabi Nuh bertanya
"Anakku mati, dan umurnya belum 300 tahun," jawabnya sambil terisak
Nabi Nuh menghibur, "Tak usah menangis.
(((Utas))))
Aku sesungguhnya diberitahu, akan ada sekelompok kaum yang umurnya hanya sampai 60 atau 70 tahun. Bayangkan jika kamu dan anakmu di antara mereka. 300 tahun menjadi umur yang cukup panjang."
Si nenek kaget.
"Jika aku bagian dari mereka, maka aku akan habiskan hidupku untuk bersujud pada Allah."