Subhanallah, ajib dan amazing. Karya para ulama ahli tafsir sejak masa sahabat hingga saat ini berhasil dihimpun oleh ulama muda dan ulama masa depan yang dimiliki NU, Dr. K.H. M. Afifuddin Dimyati (Katib Syuriah PBNU), cucu Kiai Romli Peterongan, Jombang.
Kitabnya bernama Jam' al-Abir, diterbitkan di Kairo, Mesir sudah masuk ke jajaran pustaka kitab-kitab bahasa Arab.
Kitab-kitab tafsir yang beliau kumpulkan bukan sekadar nama-nama tafsir, tapi lengkap dengan biografi penafsirannya. Kitab ini ditulis dalam 2 jilid.
Pada jilid 1 berisi karya-karya tafsir mulai abad pertama Hijriah hingga abad ke-13 Hijriah.
Khusus pada jilid ke-2, berhasil dihimpun kitab-kitab tafsir sejak abad ke-14 Hijriah. Jilid ke-2 inilah yang saya nikmati perlembar untuk dibaca. Ternyata jilid ke-2 ini banyak pula para ulama di Asia yang menulis Tafsir Al-Quran dengan berbagai macam bahasa.
Jika dibandingkan dengan ulama dari negara lain memang berbeda karakteristik penulisan tafsirnya. Terkhusus bagi ulama Asia, kitab tafsirnya lebih bersifat penjelasan Syarah dari ayat-ayat Al-Quran untuk dipahami oleh masyarakatnya.
Ulama Indonesia
1. Tafsir an-Nawawi (1316 H/1898 M), memiliki beberapa nama, di antaranya; Marahun Labid dan Tafsir Munir, berbahasa Arab (hlm. 354).
2. Tafsir Kalam al-Malik ad-Dayyan, Syaikh Sholeh Darat, Semarang (1321 H/1903 M). Tafsir berbahasa Jawa (hlm. 355).
3. Tafsir Raudhah al-Irfan, Syaikh Ahmad Sanusi (1888-1950). Tafsir berbahasa Sunda (hlm. 385).
4. Tafsir Al-Quran Suci Basa Jawa, Syaikh Muhammad Adnan al-Jawi (1889-1969) dari Surakarta, Jawa Tengah (hlm. 425).
5. Tafsir an-Nur, Syaikh Muhammad Hasbi as-Syiddiqi (1904-1975). Tafsir ini berbahasa Indonesia terdiri dari 10 jilid. Sementara versi Arabnya bernama Tafsir al-Bayan (hlm. 439-441).
6. Tafsir al-Ibriz, K.H. Bisri Musthofa (ayahanda Gus Mus), 1910-1977. Tafsir ini berbahasa Jawa, tiga jilid. Kitab tafsir ini paling banyak dipelajari di pesantren dan di masjid-masjid kampung (hlm. 448).
Tafsir al-Azhar, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah), 1908-1981. Tafsir berbahasa Indonesia, paling banyak dipelajari di kampus dan universitas di Indonesia (hlm. 461).
8. Tafsir Al-Quran al-Karim, Syaikh Mahmud Yunus, 1899-1982, tafsir bahasa Indonesia (hlm. 470).
Tafsir Abad Ke-5 Hijriah
9. Tafsir Rahmat, Syaikh Umar Bakri, 1916-1985. Tafsir berbahasa Indonesia (hlm. 478)
10. Tafsir Harian Al-Quran, Haji Abdullah Abbas Nasution, 1912-1987. Tafsir berbahasa Indonesia (hlm. 482).
11. Jami' al-Bayan, Syaikh Muhammad bin Sulaiman, Solo, 1911-1991. Tafsir berbahasa Arab (hlm. 492).
15. Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun, Muhammad Amun Hasyim, 1916-2009, bahasa Sunda (hlm. 537)
16. Tafsir Al-Quran Bahasa Bugis, Abdul Muin Yusuf dan kawan-kawan (hlm. 564).
17. Tafsir al-Misbah, Prof. Dr. Quraish Shihab, 1944. Tafsir kontemporer berbahasa Indonesia, 15 jilid (hlm. 593).
18. Tafsir al-Ubairiz, Gus Mus, 1994. Tafsir berbahasa Jawa dan Indonesia (hlm. 596).
19. Firdaus an-Naim, K.H. Toifur Ali Wafa, 1963. Ulama dari Sumenep Madura namun kitab tafsirnya berbahasa Arab, 6 jilid (hlm. 620).
Ulama Malaysia
1. Tafsir Nur al-Ihsan, Syaikh Muhammad Said bin Umar, Malaysia. Tafsir berbahasa Melayu (hlm. 371).
2. Tafsir Khulasah Al-Quran, Maulana Abdullah Nuh, Kelantan Malaysia, 1905-1947. Tafsir berbahasa Melayu (hlm. 384).
3. Tafsir Anwar al-Huda, Syaikh Utsman Jalaluddin, Kelantan Malaysia, 1880-1952. Syarah Tafsir Jalalain dengan bahasa Melayu (hlm. 390).
4. Tafsir Pimpinan ar-Rahman, Syaikh Abdullah, 1913-1996. Tafsir berbahasa Melayu (hlm. 509).
Ulama Singapura
1. Pelita Al-Quran, Syaikh Abdullah al-Jufri, 1938-2003. Tafsir berbahasa Melayu (hlm. 523).
2. Tafsir Abr al-Atsir, Ustaz Ahmad Sanhaji, 1922-2010. Tafsir berbahasa Melayu (hlm. 547).
Masih tentang keajaiban dalam jilid ke-2, Gus Awis (panggilan keseharian beliau) menghiasi kita tersebut dengan karya-karya banyak aliran, Sunni sudah pasti yang kebanyakan dari Mesir, Suriah dan lainnya.
Ada juga dari ulama Syiah, baik Imamiyah, Zaidiyah dan lainnya, bahkan ada pula Tafsir ulama Ibadhi--salah satu aliran dalam Khawarij--dan juga dari kalangan Salafi, yang oleh penulisnya dibahasakan "as-Salafi al-I'tiqodi".
Satu pesan saya setelah membaca kitab ini:
"Jika Anda membaca maka akan mengenal dunia. Jika Anda menulis maka akan dikenal oleh dunia."
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
NU, secara fikih Mazhab Syafi'i. Tentu dalam masalah penentuan awal Ramadan dan Hari Raya menggunakan Rukyat. Hadisnya juga sudah jelas.
Pesantren di kalangan NU yang menggunakan ilmu Hisab sudah ada sejak lama. Sebab di antara 4 Mazhab yang mengakomodir ilmu Hisab adalah Syafi'iyah, seperti penjelasan:
2013 lalu saya terlibat di MUI Kota Surabaya dan Dewan Masjid Indonesia, Surabaya. Ada program dari Pemkot Surabaya untuk sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan.
Biasanya saya diminta menyampaikan hasil-hasil Fatwa MUI. Dari DMI biasanya diwakili oleh Ustaz Nur Hasan, Sekjen DMI Surabaya dan Pejabat di Departemen Agama Surabaya.
Doa dengan Perantara, Jawaban untuk Mereka yang Belajar Islam Melalui Poster
--- UTAS ---
Allah tidak memerlukan perantara. Dalam berdoa langsung minta kepada Allah, bukan melalui wasilah atau perantara.
Ya, betul. Tapi menggunakan perantara bukan berarti dilarang. Berikut dalil hadis dan Amaliah ulama Salaf tentang berdoa kepada Allah dengan perantara orang lain:
1. Hadis Sahih Muslim
Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sebaik Tabiin adalah seorang yang bernama Uwais. Ia punya ibu dan ada tanda kulit berwarna putih. Perintahkan padanya agar ia memintakan ampunan untuk kalian.” (HR. Muslim)
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika ‘mutaaddi’ dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa’ 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi Saw. sebelum memberi kesimpulan.
Karena akun Facebook saya di-tag oleh saudara-saudara kami yang di Lombok dan meminta jawaban atas ulah seorang dari salafi yang melarang ziarah kubur para ulama, sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, maka saya berjanji akan menuliskan dalilnya.
Sebenarnya sudah ada seorang ustaz di Lombok yang memberi jawaban lengkap dalam hukum fikih. Bisa Anda baca di pranala berikut: jashijau.com/soal-ziarah-ma…
Kalangan ahli Fikih NU sedang hangat mendiskusikan hukum crypto ini. MUI Pusat juga sudah mengambil keputusan.
Karena ini berkaitan dengan teknologi maka saya bawa dulu pada sebuah contoh keputusan hukum di kalangan para Kiai NU yang pendapatnya mengalami perubahan seiring perubahan teknologi.....