mita 🏴🇵🇸 Profile picture
Oct 6, 2020 44 tweets 21 min read Read on X
#BatalkanOmnibusLaw tapi bingung pasal-pasalnya? Aku mau coba rangkum dan bandingkan ya. Kalau analisisnya ada yg salah mohon dikoreksi. Kita mulai dengan ketenagakerjaan.

RUU Ciptaker Pasal 81 merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[utas]
Yang pertama ini seru. Ciptaker menghapus batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jadi kita bisa PKWT selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap. Seru kan! #BatalkanOmnibusLaw Image
Kontrak kerja? Don't know her. Ciptaker memudahkan pemutusan perjanjian kerja dimana kontrak bisa tiba-tiba diputus ketika pekerjaan dinilai selesai, walaupun masih dalam masa kontrak yg sebelumnya disetujui. #BatalkanOmnibusLaw Image
Kalian freelance atau outsourcing? Peraturan dan syarat-syarat outsourcing dihapus jadi outsourcing bisa dilakukan bebas syarat. Perlindungan bagi pekerja outsourcing juga dihapus. #BatalkanOmnibusLaw Image
Lembur! Lembur! Lembur! Batas maksimum lembur diperpanjang jadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. #BatalkanOmnibusLaw Image
Say goodbye to weekend Sabtu-Minggu karena peraturan istirahat 2 hari untuk 5 hari kerja sudah tidak ada lagi. #BatalkanOmnibusLaw Image
Ok sekarang masalah upah. Kita yang selama ini gajinya per bulan, kedepannya bisa diupah per jam atau berdasarkan hasil. Kasihan olshop2 jadi ga bisa promo payday lagi. #BatalkanOmnibusLaw Image
UMK kota kalian rendah? *lirik @BuruhYogyakarta* Ga perlu bersedih karena kedepannya satu provinsi bisa sama rendahnya. #BatalkanOmnibusLaw Image
Tapi seenggaknya perusahaan ga boleh bayar dibawah UMR kan? Eits ternyata peraturan itu dihapus! Denda buat pengusaha yang telat bayar upah juga dihapus. Jadi kalau upah kalian sedikit atau telat, relakan, anggap saja sedekah. #BatalkanOmnibusLaw Image
Nah ini nih yang gawat (semuanya gawat sih). Nantinya perusahaan bebas PHK dengan beragam alasan yg tadinya ga boleh di PHK, misalnya "melakukan efisiensi" atau pekerja "mangkir". Padahal mangkir itu ada perlindungannya sebagai bagian hak pekerja untuk mogok. #BatalkanOmnibusLaw Image
Kita harus siap-siap tiba-tiba di PHK tanpa peringatan. Dulunya harus ada 3x surat peringatan, harapannya misalnya kalau kita kerjanya ga bener ya bisa diperbaiki. Kalau sekarang, BOY BYE. #BatalkanOmnibusLaw Image
Ok tapi gimana kalau kalian yang mengundurkan diri? Cuti, fasilitas perumahan atau biaya perawatan/pengobatan yang belum diambil harusnya masih milik kalian kan? Not anymore. Ketentuan-ketentuan pesangon juga hilang semua. #BatalkanOmnibusLaw Image
Ini hanya beberapa pasal-pasal yang menurutku paling mengkhawatirkan, berdasarkan draf tanggal 5 Oktober 2020. Masih banyak pasal-pasal lain yang kalau ada waktu akan aku coba rangkum juga (atau kalau yang lain mau juga silahkan!). Gimana? Masih ga mau #BatalkanOmnibusLaw?
Mohon bantuan sebarkan seluas-luasnya ya. Oh dan kalau teman-teman ada yang graphic design is my passion boleh silahkan bantuannya, maaf aku hanya modal screenshot pdf UU 😂😂😂
Mau klarifikasi karena ada beberapa yg angkat isu upah minimum. Jadi gini. Ciptaker Pasal 88E emang ada larangan membayar di bawah "upah minimum." Tapi ini harus dibaca dlm konteks keseluruhan. Agak ribet tapi aku coba jelaskan kenapa aku sebut larangan bayar dibawah UMR dihapus. Image
Perbedaannya di UU No.13/2003 seperti ini. Pasal 90 merujuk ke Pasal 89 yg spesifik ttg UMR *DAN* UMK. Perubahan di Ciptaker ada 2. Pertama, Pasal 89 & 90 dua-duanya dihapus. Ketentuannya sebagian dipindah, soal upah minimum ke 88C, soal larangan ke 88E tapi substansinya jd beda. ImageImage
Untuk upah minimum di 88C jadi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan "kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan" sementara syarat2nya menunggu PP. Artinya upah minimum + larangan di 88E jadi ga sekuat di UU No.13/2003 karena sekarang terbuka untuk dirombak lewat PP. ImageImage
Mulai narasinya "tunggu PPnya, jgn kritik sekarang." Ya ga gitu! Karena sebelum Ciptaker UMR & UMK diatur di level UU (UU No.13/2003). Ini penting karena UU levelnya diatas PP. Perlindungan hak di UU lebih kuat. Jadi ngaruh banget kalau dihapus di level UU!
Pembela omnibus protes "tapi kan disitu ga dilarang" (ttg upah minimum lah, libur 2 hari seminggu lah). Ya nggak dilarang. Tapi ini definisi liberalisasi. Hak2 yg tadinya dilindungi di UU jadi dibebaskan, baik menunggu PP (level dibawah UU) atau tergantung hati nurani perusahaan.
Satu lagi kenapa ngehapus di UU dan ngelempar ke PP itu bermasalah. Aku kira ini obvious tapi mungkin belum pada ngeh. Wewenangnya jadi di pemerintah pusat, bukan di DPR! Silahkan baca utas @PUKAT_UGM soal bahaya sentralisasi kuasa ini:
Soal pesangon juga sama. Aku ga pernah bilang kalau pesangon atau penggantian hak akan lenyap dari bumi ini yaa karena technically ada di revisi Pasal 156. Tapi ketentuan2 yg di Pasal 162-170 UU No.13/2003 dihapus dari UU dan dibebaskan ke PP dan/atau perusahaan. Itu masalahnya! Image
Btw untuk pasal-pasal lingkungan, lahan dan ESDM sudah ada yang buat rangkuman berdasarkan draf akhir belum? Soalnya selain tenaga kerja, dampak ke lingkungan yang ngeri juga. Kalau ada rangkumannya mohon drop di reply ya 🙏🏾
Kita lanjut bahas #BatalkanOmnibusLaw yuk! Sekarang tentang lingkungan. Disclaimer: lingkungan ini jauh lebih ribet dibanding tenaga kerja karena UU yg direvisi banyak. Jadi sekali lagi, kalau ada interpretasi yg ga tepat, mohon dikoreksi biar kita bisa belajar bersama.
Mulai dengan yang paling banyak dibahas: dihapusnya "izin lingkungan" dari UU No.32/2009. Izin lingkungan diganti jadi "persetujuan lingkungan" dari pemerintah pusat. Beberapa pasal yg mengatur ttg izin lingkungan dihapus. #BatalkanOmnibusLaw ImageImage
Izin lingkungan ini wajib buat usaha/kegiatan yg perlu analisis dampak lingkungan. Jadi kenapa kalau izin diganti persetujuan? Ya lain kata lain arti! Statusnya sbg produk hukum jadi ga jelas. Untuk lebih lanjutnya, simak @ICEL_indo. #BatalkanOmnibusLaw
Sama seperti "izin lingkungan," untuk pembuangan limbah juga yang tadinya perlu "izin" dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota hanya butuh "persetujuan dari pemerintah." #BatalkanOmnibusLaw Image
Tapi ada good news tentang Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup)! Wacana kalau Amdal dihapus atau hanya untuk kegiatan2 "beresiko tinggi" akhirnya batal masuk omnibus. Terima kasih kawan2 yang berhasil mengadvokasi! Eh tapi jangan senang dulu... #BatalkanOmnibusLaw Image
Kabar baiknya Amdal perannya diperjelas dalam omnibus. Jadi untuk garap proyek atau usaha, perlu Amdal → uji kelayakan lingkungan hidup → keputusan kelayakan lingkungan hidup → penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Tapi... #BatalkanOmnibusLaw Image
Kabar buruknya walaupun Amdal masih ada dalam omnibus, peran masyarakat dalam penilaian dan pengawalan dihapus! Tadinya ada yg namanya "Komisi Penilai Amdal" yg harus termasuk wakil masyarakat. Sekarang komisinya ga ada. #BatalkanOmnibusLaw Image
Selain masyarakat ga bisa berpartisipasi lagi dalam penilaian Amdal, hak kita untuk mengajukan keberatan terhadap Amdal juga dihapus! Mau gugat ke PTUN juga haknya dihapus! Masyarakat adat, kota atau desa yang lingkungannya tercemar harus gimana? #BatalkanOmnibusLaw ImageImage
Nah terus ada yg aku agak bingung. Pas baca bagian lain tentang pertanahan (UU No.2/2012), tiba2 ada pasal Amdal nyelip yg tadinya ga ada di UUnya. Setelah penetapan lokasi "pembangunan untuk kepentingan umum" ga perlu Amdal lagi. Bingung gak? #BatalkanOmnibusLaw Image
Pasal ini mengurus tanah "pembangunan untuk kepentingan umum" misal jalan, pembangkit listrik dll. Apakah asalkan lokasi sudah disetujui berarti proyek diatas tanah tsb jadi tidak wajib Amdal? Mungkin @ICEL_indo @walhinasional @SeknasKPA bisa bantu jelaskan implikasinya? Image
Kalau mau mendalami lagi ttg dampak omnibus terhadap Amdal dan bahaya ketika peran masyarakat disingkirkan, bisa juga nonton penjelasan @ICEL_indo. #BatalkanOmnibusLaw
Sebetulnya masih banyak lagi pasal-pasal yang berdampak ke lingkungan diluar perizinan, termasuk ttg perhutanan, pertanahan, perkebunan, dll. Mungkin series ini to be continued tapi brb dulu ya karena harus belajar dulu pasal2nya 🙏🏾
Yaay terima kasih @ICEL_indo mempublikasi analisis dan perbandingan pasal-pasal omnibus terkait lingkungan! Silahkan diunduh, dibaca, terus lawan! icel.or.id/kertas-kebijak…
Btw makasih semua yg ngasih masukan! Ini memang interpretasiku dan justru aku mau kita semua baca UUnya dan ambil sikap masing2. Yg nuduh ini hoax sesat (lol) kalian bebas ga setuju dgn tafsiranku. Semua UU terbuka atas tafsiran berbeda. Semoga makin semangat belajar dan kritis!
Ga hanya halte tersayang, hutan kita rawan dibakar. Kita lanjut sebentar yuk tentang omnibus law dan hutan. Ada pasal2 yang sudah dibahas oleh @ICEL_indo 👇🏾 tp ada beberapa yg aku lihat belum masuk jadi izin bahas di sini ya. #BatalkanOmnibusLaw icel.or.id/kertas-kebijak…
Ini yang banyak diangkat. Ketentuan bahwa hutan harus dijaga seluas 30% daerah aliran sungai dan/atau pulau dihapus. Selain potensi kehilangan ekosistem dan ruang hidup, hutan adalah penyelamat kita dari krisis iklim. Harusnya hutan yang ada lebih dijaga! #BatalkanOmnibusLaw Image
Karena hutan sangat penting, tadinya untuk mengganti peruntukan kawasan hutan perlu persetujuan DPR. Tapi di era omnibus Pemerintah Pusat bebas merubah peruntukkan kawasan hutan tanpa perlu persetujuan DPR lagi. #BatalkanOmnibusLaw Image
Lalu memakai kawasan hutan untuk tambang tadinya butuh izin pinjam pakai dari Menteri. Sekarang aturannya lebih luas tidak hanya khusus tambang dan dirubah jadi pinjam pakai dari Pemerintah Pusat. Kata "izin" dihapus. (PS. ini belum masuk analisis @ICEL_indo?) #BatalkanOmnibusLaw Image
Di bagian pertanahan, ada juga tambahan pasal terkait hutan yang mengatur pelepasan kawasan hutan khusus untuk "proyek prioritas Pemerintah Pusat." (Yang ini juga sepertinya tidak masuk di analisisnya @ICEL_indo?) Image
Menariknya di ayat (3) diatas sudah tertulis kalau pelepasan kawasan hutan tunduk pada peraturan perundang-undangan kehutanan, tapi frasa tsb tidak ada di ayat (4) tentang proyek prioritas Pemerintah Pusat. Lalu apa definisi "proyek prioritas Pemerintah Pusat"? Tidak ada.
Aku highlight empat pasal ini karena memperlihatkan bahwa esensi perlindungan lingkungan tidak tercermin dalam omnibus law. Yang ada justru permudahan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, yang lagi-lagi kuasanya dipindah ke Pemerintah Pusat. #BatalkanOmnibusLaw
Pasal-pasal lain tentang kehutanan dapat dilihat di dokumen @ICEL_indo, termasuk pasal-pasal yang berdampak pada masyarakat adat maupun lokal yang tinggal di kawasan hutan. icel.or.id/kertas-kebijak…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with mita 🏴🇵🇸

mita 🏴🇵🇸 Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us!

:(