Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan alasannya FPI tak punya kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan kegiatan dan ada yang melanggar hukum. "Tak ada legal standing. Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud.
Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.
Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Senin, 16 November 2020, misalnya, Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait kerumunan massa akibat kegiatan Rizieq.
Polri mendukung kebijakan terkait reforma agraria dan ketahanan pangan, dlm rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dlm mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional & mengembangkan sektor pertanian.
Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan,
FPI sendiri sudah bukan ormas sejak 2019 karena tidak mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar).
Pembubaran FPI (Front Pembela Islam) jelang pergantian tahun 2021 sempat membuat heboh Tanah Air. Setelah dibubarkan, FPI dilarang beraktivitas sesuai surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga negara.
Tak sedikit yang menentang keputusan pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran FPI tidak sah lantaran melangkahi pengadilan, ada pula yang berkata sebaliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Sesuai dg kewenangan yg diatur dlm UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan terorisme.
PPATK menghentikan sementara rekening FPI berikut afiliasinya tsb, dlm rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan informasi transaksi keuangan yg berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Pihak menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas mengaku belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno para eks anggota FPI itu mungkinal akan mengajukan permohonan mendirikan organisasi sesuai prosedur.
Ahli Bahasa Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Rizieq Shihab makin terpojok ... !!
Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Profesor Wahyu Wibowo yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada penghasutan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.
Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.