Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Sesuai dg kewenangan yg diatur dlm UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan terorisme.
PPATK menghentikan sementara rekening FPI berikut afiliasinya tsb, dlm rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan informasi transaksi keuangan yg berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri RI, Menkumham RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT
tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan utk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh/sebagian transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yg dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh UU untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan
Utk efektivitas analisis dan pemeriksaan, PPATK telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yg terafiliasi dg FPI.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yg dilakukan PPATK akan ditindaklanjuti dg penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kpd penyidik utk dapat ditindaklanjuti dg proses penegakan hukum oleh aparat berwenang
Polri mendukung kebijakan terkait reforma agraria dan ketahanan pangan, dlm rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dlm mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional & mengembangkan sektor pertanian.
Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan,
FPI sendiri sudah bukan ormas sejak 2019 karena tidak mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar).
Pembubaran FPI (Front Pembela Islam) jelang pergantian tahun 2021 sempat membuat heboh Tanah Air. Setelah dibubarkan, FPI dilarang beraktivitas sesuai surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga negara.
Tak sedikit yang menentang keputusan pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran FPI tidak sah lantaran melangkahi pengadilan, ada pula yang berkata sebaliknya.
Pihak menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas mengaku belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno para eks anggota FPI itu mungkinal akan mengajukan permohonan mendirikan organisasi sesuai prosedur.
Ahli Bahasa Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Rizieq Shihab makin terpojok ... !!
Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Profesor Wahyu Wibowo yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada penghasutan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.
Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Bank Syariah Mandiri, mengklaim pembekuan rekening Rizieq sudah sesuai dengan ketentuan.
BSM tunduk dan patuh pada UU dan peraturan yg berlaku di Indonesia dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.