Polri mendukung kebijakan terkait reforma agraria dan ketahanan pangan, dlm rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dlm mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional & mengembangkan sektor pertanian.
Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19,
serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan,” terangnya.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
1. Pembangunan food estate di Kab Pulang Pisau dan Kab Kapuas di Kalteng seluas 600.000 ha serta di Kab Humbang Hasudutan, Kab Tapanuli Utara, Kab Tapanuli Tengah, dan Kab Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain
yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya
untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dg seluruh stakeholder utk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur/terlantar/tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir, para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing
seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan,
FPI sendiri sudah bukan ormas sejak 2019 karena tidak mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar).
Pembubaran FPI (Front Pembela Islam) jelang pergantian tahun 2021 sempat membuat heboh Tanah Air. Setelah dibubarkan, FPI dilarang beraktivitas sesuai surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga negara.
Tak sedikit yang menentang keputusan pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran FPI tidak sah lantaran melangkahi pengadilan, ada pula yang berkata sebaliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Sesuai dg kewenangan yg diatur dlm UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan terorisme.
PPATK menghentikan sementara rekening FPI berikut afiliasinya tsb, dlm rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan informasi transaksi keuangan yg berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Pihak menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas mengaku belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno para eks anggota FPI itu mungkinal akan mengajukan permohonan mendirikan organisasi sesuai prosedur.
Ahli Bahasa Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Rizieq Shihab makin terpojok ... !!
Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Profesor Wahyu Wibowo yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada penghasutan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.
Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Bank Syariah Mandiri, mengklaim pembekuan rekening Rizieq sudah sesuai dengan ketentuan.
BSM tunduk dan patuh pada UU dan peraturan yg berlaku di Indonesia dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.