Indonesia saat ini dianggap berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Survei pada tahun 2016 menunjukkan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan seksual atau fisik. Dengan perkembangan digital yang cepat, kasus kekerasan seksual mulai merambah ke dunia digital.
Pada dunia digital, hal tersebut disebut dengan kekerasan berbasis gender "online" (KBGO).
KBGO biasa terjadi karena kegagapan masyarakat ketika berhadapan dengan media sosial. Komnas Perempuan mencatat ada delapan jenis kekerasan seksual yang difasilitasi oleh media sosial, salah satu contohnya adalah penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Simak informasi lengkapnya melalui infografis tersebut!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Sebagai kader partai pilihan rakyat, seorang presiden harus mampu memosisikan diri secara etika politik, apakah harus melayani rakyat atau melayani partai.
Realitas tak seindah ekspektasi, Presiden Jokowi telah secara terang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon dengan menggunakan fasilitas negara.
TELAH BERLANGSUNG SAFARI PAGUYUBAN 1.0 BERSAMA 6 PAGUYUBAN UI
Pada 12 Mei 2023, telah dilaksanakan Safari Paguyuban 1.0 bersama 6 paguyuban UI, yaitu Paguyuban Baraya UI, Imawangi UI, Forkoma UI Banten, Asli UI, Urban UI dan Permadi UI secara luring di Area Selasar A Lt. Dasar Gedung Pusgiwa Baru.
Agenda yang dibahas pada Safari Fakultas ini, antara lain: 1. perkenalan antara Fungsionaris Adkesma BEM UI dengan ke-6 paguyuban UI; 2. pengenalan program kerja Adkesma BEM UI dan ke-6 paguyuban UI;
ASABERSAMA: SURVEI KEAMANAN UNIVERSITAS INDONESIA DARI KEKERASAN SEKSUAL 2023
Korban kekerasan seksual seringkali diabaikan pengalamannya, karena stigma sosial yang melekat membuat mereka takut untuk berbicara tentang pengalaman tersebut.
Kurangnya sikap responsif dari para pengambil keputusan di pemerintahan atau kampus dalam memberikan bantuan pemulihan seringkali menyebabkan korban mengalami trauma berkepanjangan.
Tepat pukul 10.39 WIB, 21 Maret 2023, telah terjadi pengkhianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR.
DPR lagi-lagi memperlihatkan kebobrokannya melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel.
#CUKUPSUDAH : KABINET INDONESIA MAJU, KABINET NASAKOM!
Terhitung tepat 3 tahun Indonesia telah berjalan di bawah kepemimpinan orang-orang diatas. Selama 3 tahun itu pula Kabinet Indonesia Maju tak membawa kemajuan sesuai namanya dan malah terus menghadirkan kemunduran di berbagai sektor di Indonesia.
Hampir setiap sektor memiliki masalahnya tersendiri yang anehnya tidak diatasi, selalu ditutup-tutupi, tak pernah dievaluasi, dan malah diapresiasi.