Warga Wadas menggugat keputusan Ganjar Pranowo atas Keputusan Izin Penatapan Lokasi Bendungan Bener yang mencantumkan desa Wadas, karena : 1. Penerbitan IPL tidak sesuai dengan prosedur (cacat prosedur) #SabeWadas #WadasMelawan #WadasGugatGanjar
2. Substansi dari IPL bertengangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (cacat substansi)
Sehingga, warga Wadas menuntut : 1. PTUN Semarang mengabulkan gugatan Warga Wadas secara keseluruhan #SaveWadas #WadasMelawan
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomer 590/200 tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo,
Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juli 2021 3. Mewajibkan Ganjar Pranowo untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, #SaveWadas #WadasMelawan
Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juli 2021 4. Menghukum biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat
Mari bersama-sama dukung dan kawal gugatan Warga Wadas ✊🏻🔥
AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yg akn ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dlm AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya adl Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
⬇️
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS melakukan kajian lapangan serta bedah ANDAL Bendungan Bener.