Sejarah Pengadilan Negeri Koto Baru

---Sebuah Utas---

#humasmahkamahagung #ptpadang #pnkotobaru #kotobarurancak #ditjenbadilum #mahkamahagung
Sejarah PN Koto Baru tidak luput dari sejarah Mahkamah Agung, Peradilan Umum & Departemen Kehakiman, karena sebelum tahun 2004 Organisasi, Administrasi & Finansial Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum berada dibawah Departemen Kehakiman
Kemudian sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004 barulah Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum dialihkan ke Mahkamah Agung. #pnkotobaru
Selain dari itu berdirinya Pengadilan Negeri Koto Baru #kotobarurancak juga dipengaruhi oleh sejarah Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pengadilan Negeri Solok, karena Pengadilan Negeri Koto Baru dahulunya merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Solok.
Pengadilan Negeri Solok dahulunya juga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sejarah Pengadilan Negeri Koto baru juga tidak luput dari sejarah Pemerintah Daerah Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Pada tahun 1916-1964, Kabupaten Solok termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto, kemudian semenjak didirikannya Pengadilan Negeri Solok yaitu pada tahun 1962 maka wilayah Kab. Solok masuk wilayah hukum PN Solok
Saat itu Kab. Solok dan Kota Solok merupakan wilayah adat yg disebut dgn Nagari Solok. Pada 16 Desember 1970 diresmikan Kotamadya Solok, sehingga Nagari Solok dipisah menjadi Kotamadya Solok dgn 2 kecamatan dan Kab. Solok dgn 19 kecamatan
Pada tahun 1983 Pengadilan Negeri Solok dipisah menjadi 2 Pengadilan yaitu PN Solok dan PN Koto Baru, dimana Pengadilan Negeri Koto Baru berkedudukan di daerah Kabupaten Solok tepatnya di daerah Nagari Koto Baru. #humasmahkamahagung
Bangunannya diresmikan pada tanggal 05 Mei 1983 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Bapak Nasrun Syahrun, S.H. dan saat itu Pengadilan Negeri Koto Baru dipimpin atau diketuai oleh Bapak Sofyan Basid, S.H.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok tidak mengikuti pembagian wilayah sebagaimana pembagian wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pengadilan Negeri Solok dengan wilayah hukumnya Kota Solok dan ditambah 4 Kecamatan Kabupaten Solok bagian Utara yaitu Kec. X Koto Diatas, Kec. X Koto Singkarak, Kec. IX Koto Sungai Lasi, dan Kec. Junjung Sirih
Sedangkan wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru mencakupi 15 (lima belas) Kecamatan Kabupaten Solok yaitu Kec. Kubung, Kec. Bukit Sundi, Kec. Gung Talang, Kec. Lembah Gumanti, Kec. Hiliran Gumanti, Kec. Danau Kembar, Kec. Lembang Jaya,
Kec. Pantai Cermin, Kec. Payung Sekaki, Kec. Tigo Lurah, Kec. Sangir, Kec. Sangir Jujuan, Kec. Sangir Batang Hari, Kec. Sungai Pagu, dan Kec. Koto Parik Gadang Diateh.
Kemudian pada tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Solok yaitu dibentuknya Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003.
Wilayah Kabupaten Solok Selatan berasal dari wilayah Kabupaten Solok yang terdiri dari Kec. Sangir, Kec. Sangir Jujuan, Kec. Sangir Batang Hari, Kec. Sungai Pagu dan Kec. Koto Parik Gadang Diateh
dan ditambah dengan 2 (dua) Kecamatan baru yaitu Kec. Sangir Balai Janggo, dan Kec. Pauh Duo.
Dengan terjadinya Pemekaran tersebut dan dikarenakan belum didirikannya Pengadilan Negeri di Kabupaten Solok Selatan maka sampai saat ini Kabupaten Solok Selatan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru.
Maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru terdiri dari 10 Kecamatan yg berada di wilayah Kabupaten Solok (Kec.Kubung, Kec.Bukit Sundi, Kec.Gunung Talang, Kec.Lembah Gumanti, Kec.Hiliran Gumanti, Kec.Danau Kembar, Kec.Lembang Jaya,
Kec.Pantai Cermin, Kec.Payung Sekaki, Kec.Tigo Lurah dan 7 Kecamatan di Kab. Solok Selatan (Kec.Sangir, Kec.Sangir Jujuan, Kec.Sangir Batang Hari, Kec.Sungai Pagu, Kec.Koto Parik Gadang Diateh, Kec.Sangir Balai Janggo dan Kec.Pauh Duo).
Dengan kata lain wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru terdiri dari 17 (tujuh belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri yang melakukan sidang di Pengadilan Negeri Koto Baru adalah Kejaksaan Negeri Solok, Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang dan Kejaksaan Negeri Padang Aro (Solok Selatan).
Pejabat-pejabat yang pernah menjadi Pimpinan Pengadilan Negeri Koto Baru semenjak berdiri sampai dengan saat ini : Sofyan Basid, S.H. (1983 s.d. 1989), Dasril Ramli, S.H. (1989 s.d. 1992), Kamaludin Kurip, S.H. (1992 s.d. 1996),
Zulkifli Lubis, S.H. (1996 s.d. 2000), Tambrin Denin, S.H. (2000 s.d. 2001), Masrudin Chaniago, S.H. (2001 s.d. 2005), H. Mirdin Alamsyah, S.H. (2005 s.d. 2009), Zuher Rusnaidi, S.H. (2009 s.d. 2010), Asmar, S.H., M.H. (2010 s.d. 2011),
Yose Ana Roslinda, S.H., M.H. (2011 s.d. 2014), Sapta Diharja, S.H., M.Hum. (2014 s.d. 2016), Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H. (2016 s.d. 2017),
Purnomo Hadiarto, S.H. (2017 s.d. 2019), Fauzi Isra, S.H, M.H. (2019 s.d. 2021), Bayu Agung Kurniawan, S.H. (2021 s.d sekarang.)

--End Utas--

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Pengadilan Negeri Koto Baru

Pengadilan Negeri Koto Baru Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @pn_kotobaru

20 Dec
Apel senin pagi rutin dilaksanakan di PN Koto Baru. Dlm kegiatan ini turut dibacakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung yg berbunyi: 1.Kemandirian, 2.Integritas, 3.Kejujuran, 4.Akuntabilitas, 5.Responsibilitas, 6.Keterbukaan, 7.Ketidakberpihakan, & 8.Perlakuan yg sama di hadapan hukum
Tujuan utama pelaksanaan kegiatan apel ini adalah dalam rangka meningkatkan disiplin dan semangat kerja, serta sebagai pengingat bagi seluruh personil agar menjadikan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. #pnkotobaru
Setelah pelaksanaan kegiatan apel, dilanjutkan dgn pemberian motivasi kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Negeri Koto Baru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II, Bayu Agung Kurniawan, SH. #humasmahkamahagung
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(