1. Ada tiga peraturan untuk Bendungan Bener yg merupakan proyek nasional :
- Perpres Nomor 56 56 Tahun 2013 ttg perubahan keempat atas Perpres Nomor 24 Tahun 2010 ttg Kedudukan Tugas & Fungsi Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas & fungsi eselon I Kementrian Negara
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.
2. Ada 7 desa yang terdampak pembangunan bendungan
Berada di atas tanah seluas 500 hektare / setara 4.300 bidang.
Yakni Desa Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari. Sementara satu desa lainnya berada di Kecamatan Gebang, yaitu Desa Kemiri.
3. Bendungan digunakan untuk PLTA
Air dalam bendungan dproyeksikan digunakan untuk area irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter per detik untuk Kab.Purworejo, Kebumen & Kulonprogo.
Jg dfungsikan sbg PLTA u/ menyuplai energi listrik sebesar 6 MW.
4. Pembangunan bendungan dibagi 4 paket
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR melansir, PT Brantas Abipraya menjadi pengembang pembangunan Bendungan Bener Paket I & Paket IV. Paket II dilaksanakan oleh PT Waskita Karya & paket III oleh Pembangunan Perumahan
5. Melibatkan 20 perbankan untuk pendanaan
6. Bendungan menampung 100 jt meter kubik
Konstruksi tapak Bendungan Bener drencanakan setinggi 159 mtr & mampu menampung air kurang lbh 100 jt meter kubik
Sbyk 1.421 bidang tanah dbebaskan dlm pngadaan tanah pbangunan Bendungan Bener
7. Lahan yang dibebaskan termasuk tanah makam
Tanah yg dibebaskan sebagian besar adalah tegalan, ladang, dan sawah. Sedangkan rumah warga yg berhak atas tanah hy sekitar belasan hektare.
Pembebasan tersebut jg termasuk tanah makam yg akan kami dipindahkan sesuai kesepakatan.
Selain itu, pengadaan tanah tidak hanya membebaskan tanah warga saja, melainkan juga tanah milik pemerintah desa, tanah kas desa, atau wakaf.
Narasi yg dibikin oleh LSM, SJW sama GusDurian, katanya rakyat disitu sudah sejahtera, gak butuh bendungan karena akan hancurkan mata pencaharian rakyat dll, hadehhh...
Ah.. Kupikir tak ada yang lebih membahagiakan bagi seseorang kecuali bisa dilahirkan berkali-kali setelah menenpuh pengalaman mendekati kematian berkali-kali pula.