Pasti sobat sudah tahu dan sering menyaksikan di berita maupun secara langsung, bahwa masih banyak ditemukan industri perikanan yang merusak ekosistem di laut kita bukan?🐟🌊
Nah, kira-kira bagaimana sih Industri Perikanan yang ramah maupun berkelanjutan (sustainable) yang wajib diikuti, agar laut dan ekosistemnya tetap terjaga?🤔🤔
Halo, Pembela Lautan! Tau gaksi kalau Anak Buah Kapal (ABK) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) setidaknya memiliki 13 hak yang seharusnya dipenuhi? Apa aja ya guys?
Rujukannya ada di sini ni guys >>> UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 6 ayat (1) huruf "a" s.d. "m" guys! Lengkapnya langsung aja unduh dan baca di sini deh: peraturan.go.id/peraturan/view…
Sejumlah Infografik berikut semoga bisa bantu menjelaskan substansi dari Pasal 6 ayat (1) dalam konteks pelindungan ABK asal Indonesia sebagai PMI:
GUYS UDAH TAU BELUM KALAU DITENGAH PANDEMI COVID-19 PEMDA DAN DPRD PROV. KALTIM
BERNAFSU UNTUK SEGERA MENERBITKAN RANCANGAN PERDA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) KALIMANTAN TIMUR SEHINGGA EKOLOGI&NASIB NELAYAN DIPERTANYAKAN EKSISTENSINYA 😱😱
Ditengah situasi pandemi Covid 19 yang memprihatinkan ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kaltim justru bersikeras melahirkan Perda RZWP-3-K-Kaltim yang akan merampas ruang hidup masyarakat pesisir & merusak bentang pesisir dan laut 😢😢
Pansus menargetkan menyelesaikan pembahasan pada tgl 16 juni 2020 dan segera mengesahkan menjadi Perda
Tentunya kami, Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan Pesisir dan Pulau Kecil MENOLAK dilanjutkannya pembahasan Ranperda RZWP3K ditengah situasi pandemi saat ini!