Hingga malam ini, polisi masih lalu lalang di lokasi. Warga yang trauma, dan sebagian lainnya yang telah dilaporkan sebelumnya oleh perusahaan ke polisi, terpaksa belum berani pulang ke rumah.
Warga yg terlibat dalam aksi kemarin pun ada yang diancam oleh polisi.
Seluruh proses penerbitan izin tambang di Pulau Wawonii juga tak diketahui warga. Izin-izin tambang ini melabrak amanat UU Pesisir dan Pulau Kecil dan RZWP3K Prov Sultra.
Ada pun Tersus yang dibangun GKP juga ilegal, sebab, area itu pemanfaatannya untuk perikanan tangkap.
RTRW Konkep pun diotak-atik untuk mengakomodir kepentingan oligarki tambang. Proses penyusunan dan pembahasan tak pernah dibuka ke publik, semua berlangsung di ruang tertutup.