Selamat menikah Ketua MK, Anwar Usman, tolong banget nih sadar diri buat turun dari jabatannya.
1)Apa bunyi pasal 17 ayat (4) dan (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman?
Ayat (4): “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
Ayat (5): “ Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyataka tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa, hukum diputuskan oleh hakim yang melanggar Undang-Undang? Yeuuuh gimana sih Republik ini.