Halo sahabat…apa benar iuran BPJS Kesehatan bakal naik jadi 12 juta perbulan? Bukan gitu yaa sahabat…
Inilah informasi yang benar...
Jadi, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) --
--atau pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP).
Nahh…gimana dengan besaran iurannya ? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah dengan besaran 42 ribu rupiah per jiwa per bulan.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, besaran iurannya sebesar 5% dari total upah yang diterima, dengan rincian, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Batas bawah perhitungan iuran berdasarkan upah minimum kabupaten/kota/provinsi dan batas atas perhitungan iuran ditetapkan sebesar 12 juta rupiah.
Jadi nominal 12 juta itu BUKAN besaran iurannya ya sahabat, tapi upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Misalkan, seorang pekerja formal punya penghasilan 20 juta, penghitungan besaran iurannya hanya diperhitungkan dari batas atas upah yaitu sebesar 12 juta kemudian dikalikan dengan 5%. Namun, jika penghasilannya 6 juta, maka besaran iurannya adalah 5% dari 6 juta.
Sahabat juga perlu tahu bahwa iuran bagi pekerja itu sudah untuk satu keluarga loh. Artinya, untuk Suami/Istri dan maksimal 3 orang anak.
Sedangkan untuk pekerja non-formal/tidak memiliki penghasilan tetap atau lazim disebut peserta mandiri, iurannya tetap. Dimulai dari Kelas III sebesar 35 ribu rupiah, Kelas II sebesar 100 ribu rupiah dan Kelas I sebesar 150 ribu rupiah.
Bedanya dengan iuran pekerja formal, iuran peserta mandiri dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang.
Khusus untuk peserta mandiri Kelas III, besaran iurannya sebesar 42 ribu rupiah. Namun, karena mendapat subsidi dari Pemerintah sebesar 7 ribu rupiah, maka yang dibayarkan peserta hanya 35 ribu rupiah saja.
Seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan tetap&masuk dalam kategori masyarakat miskin serta tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diusulkan jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah
Nahh... Gimana ? udah paham kan Sahabat? Jadi untuk besaran iuran saat ini masih sama dengan sebelumnya ya Sahabat.
Sore Sahabat, sambil santai sore kita bincang bincang seputar penjaminan kaca mata peserta JKN-KIS yuk (1/6)
1. Penjaminan diberikan atas indikasi medis dan sesuai prosedur. Indikasi Medis tsb diberikan di FKRTL dan Optik yg bekerja sama dgn BPJS Kesehatan (2/6) #PenjaminanKacaMata
2. Penjaminan diberikan paling cepat 2 tahun sekali (3/6) #PenjaminanKacaMata