Civil Society atau yang di dalam bahasa Indonesia disebut sebagai masyarakat kewargaan atau masyarakat madani merupakan suatu istilah untuk menyebut tentang suatu masyarakat yang memiliki keseimbangan dalam relasinya dengan negara.
Makanya sering kali istilah state and civil society itu digandengkan dengan maksud keduanya memiliki keseimbangan. Dalam khasanah ilmu politik disebutkan bahwa relasi keduanya mesti berada dalam posisi seimbang melalui check and balance. Tulisan ini tidak berpretensi untuk
mengkaji hal-hal yang bersifat teroretik-konseptual, akan tetapi hanya akan mencoba untuk memaparkan sejauh mana keterlibatan seorang Gus Dur dalam proses penguatan civil society dalam berhadapan dengan negara.