Mengisi agenda reses hari ini dengan melihat lebih dekat pabrik pengolahan kopi Jember Coffee Center (JCC) milik Pondok Pesantren Al-Hasan 1, Jember, Jawa Timur.
Saya apresiasi JCC ini yang merupakan implementasi dari konsep ekonomi Pancasila. Petani kopi di Jawa Timur ini diberdayakan, hasil budidaya mereka kemudian dikembangkan menjadi produk orisinil di JCC ini.
Konsep perekonomian yang demikianlah yang diinginkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi. Terutama dalam semangat ekonomi kebersamaan dan kekeluargaan.
Bagaimana masyarakat berdaya secara ekonomi. Kolaborasi pondok pesantren yang notabene lembaga pendidikan dengan petani merupakan hal yang perlu terus didorong. Santripreneur ini menjadi pelopor kebangkitan ekonomi rakyat.
Pancasila adalah norma fundamental negara dalam mengurus kepentingan rakyat. Pancasila merupakan falsafah yang sudah semestinya menjadi menjadi pedoman bagi negara dalam mengambil keputusan.
Hal itu tentu harus tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Tetapi isi Konstitusi kita sudah tidak nyambung dengan Pancasila, terutama sejak Amandemen 1999-2002 silam.
Sejak saat itu, Pancasila tak lagi menjadi dasar penyelenggaraan bangsa ini. Ekonomi kita bukan lagi ekonomi Pancasila, namun telah berubah menjadi ekonomi berwatak kapitalistik.
Sejauh ini saya berkomitmen untuk memperkuat jati diri bangsa. Caranya adalah dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar. Tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila.
Itulah identitas kebangsaan kita sebagaimana diharapkan oleh para pendiri bangsa. Saat ini, dengan konstitusi hasil amandemen 1999-2002, semuanya telah melenceng jauh dari cita-cita para pendiri bangsa kita.
Yang meminta dukungan untuk mendapatkan status kabupaten daerah kepulauan dan berharap segera mendorong kembali agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi prioritas untuk dibahas di parlemen.
RUU Daerah Kepulauan ini memang merupakan inisiatif DPD RI. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali.