Kemudian Presiden Jokowi kembali mengagendakan food estate ini sebagai upaya ketahanan pangan nasional, namun dalam perjalanannya mengalami berbagai polemik.
Walhi Kalimantan Tengah bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya dan Pantau Gambut melakukan kajian terkait kajian hukum, kajian biofisik dan monitoring di lapangan mendapatkan temuan terkait dampak negatif dari proyek food estate di Kalimantan Tengah menjadi 7 bagian
Hingga hari ini peladang tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah masih hidup dalam bayang-bayang ancaman kriminalisasi ketika melakukan praktik perladangannya.
Bukan hanya akibat peraturan perundangan yang belum mengakomodir kepentingan peladang, juga akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan atas masyarakat adat beserta wilayah kelolanya.
DAFTAR KAWAN-KAWAN MASSA AKSI ALIANSI PERJUANGAN RAKYAT - CABUT OMNIBUS LAWA (APARAT CABUL) YANG HILANG SAAT INGIN MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA DI KANTOR DPRD MINAHASA,