Pembahasan RKUHP akan kembali dilanjutkan Pemerintah dan DPR, sayangnya masih banyak materi muatan RKUHP yang bermasalah.
2 pengaturan krusial terkait penegakan hukum pidana lingkungan bermasalah, yaitu pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan pengaturan pertanggungjawaban korporasi.
Terlepas dari adanya permasalahan dalam rumusan pasalnya, tindak pidana lingkungan hidup yang merupakan tindak pidana khusus akan menjadi kurang efektif jika diatur dalam RKUHP.
Diaturnya tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP berpotensi melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan.
Tidak hanya itu, pengaturan mengenai tindak pidana korporasi masih memerlukan banyak perbaikan untuk dapat secara efektif menjerat aktor utama pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Lebih lengkap mengenai permasalahan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP dan pertanggungjawaban korporasi simak seri analisis berikut pada link berikut icel.or.id/seri-analisis/…
[Thread]
Di tengah ancaman pencemaran plastik, negara-negara pada akhirnya menyepakati untuk menyusun suatu perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik yang mengatur secara komprehensif keseluruhan daur hidup plastik dalam forum UNEA 5.2.
Rencananya proses negosiasi dari perjanjian ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023. Indonesia perlu untuk mengambil peran strategis dalam proses negosiasi perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik ini.
Oleh karena itu, @AZWIndonesia bersama dengan ICEL mengeluarkan enam rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi Global Plastic Treaty, apa saja rekomendasi tersebut?