23 Juli 2022 di Pandu, Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara sekitar pkl 22:30 WITA telah terjadi pembunuhan sewenang-wenang diluar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya.
29 Juli 2022, diketahui alm. RL dilaporkan oleh WL terduga pelaku penembakan ke Polresta Manado dengan dugaan penggunaan senjata tanpa ijin & melawan petugas yg bertugas, sesuai laporan polisi nomor: LP/A/1407/VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tgl 24 Juli 2022.
12 Agustus 2022, LBH Manado mendampingi keluarga korban utk kesekian kali membuat laporan di Polda Sulut, terkait dugaan pembunuhan yg dilakukan anggota polisi. Tapi, Wadir Reskrim melalui penyidik konseling menolak laporan dgn alasan sudah dibuat laporan model A oleh polisi.
Upaya utk mencari keadilan oleh keluarga korban, merasa kecewa dgn pelayanan yg dilakukan oleh pihak Polda Sulut, dgn menolak pengaduan/laporan.
LBH Manado menilai penolakan yg tdk didasari dgn dasar hukum, tdk memberikan rasa keadilan bagi korban & melindungi pelaku pembunuhan serta memperpanjang impunitas di tubuh kepolisian bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia.