Setelah Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyerahkan Surat Peringatan 2 (SP2) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 23 Agustus 2022,
Anies pun merespon dan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Untuk mencabut pergub tersebut, harus dibuatkan pergub pencabutan dan saat ini sedang diproses.
Anies menegaskan, rencana pencabutan pergub itu sedang didiskusikan Pemprov DKI bersama Kemendagri. Sebab, pihaknya tidak bisa secara sepihak menerbitkan pergub baru sebagai landasan mencabut Pergub Penggusuran ini.
Downgrade banget janji politiknya dari dapat rumah petak, lalu jadi rumah lapis, kemudian jadi rusun, kembali lagi rusunawa dan ditambah dengan kos2an..
Sudah dibilang dari awal jangan bohong demi pilkada, tetap aja bohong, eh banyak pula yang percaya 🥱
Litbang Kompas Sebut Warga Apresiasi Kinerja Pemprov DKI di Pengujung Periode, Yuk Kita Bedah
Oleh: Paltiwest
Penilaian positif terhadap kinerja yang ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta pun terekam dari hasil Jajak Pendapat Litbang Kompas pertengahan Juni 2022.
Dalam sejumlah aspek utama yang diukur, mayoritas responden secara merata mengapresiasi kinerja Pemprov DKI Jakarta, mulai dari bidang politik keamanan, perekonomian, hingga kesejahteraan sosial.
Menurut Litbang Kompas, Bidang politik keamanan, yang menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan, keamanan warga, hingga hubungan dengan legislatif, pun mendapat apresiasi paling tinggi.