Tahun 2018 @kemkominfo memaksa kita utk melakukan registrasi nomor HP menggunakan NIK dan KK, dijanjikan akan terbebas dari spam.
Terbebas dari spam tak didapat, kini data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tgl registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor & dijual #BlokirKominfo
Data registrasi nomor HP tersebut dijual seharga 742 juta rupiah. Pelaku juga membagikan sampel gratis sebanyak 2 juta data.
Untuk memeriksa apakah data pribadi kamu termasuk di 2 juta sampel yg dibagikan gratis tersebut, silakan periksa melalui periksadata.com/simcardkominfo
Jika data kamu termasuk di 2 juta sampel yang dibagikan gratis oleh pelaku maka tampilannya akan seperti ini.
Di kasus kebocoran data PLN dan @IndiHome, @kemkominfo memanggil manajemen 2 BUMN tersebut. Apakah di kasus ini Kominfo akan memanggil diri mereka sendiri?
Kementerian bobrok model begini mau dijadiin otoritas pengawas perlindungan data pribadi? #BlokirKominfo
Buat yang udah periksa nomor HP di periksadata.com/simcardkominfo/ tapi datanya tidak termasuk di 2 sampel yang dibagikan gratis oleh pelaku
Keren banget kalau periksadata.com bisa begini, walaupun ga tau apa untungnya 😂
Dari sekian ratus juta request, apa ada yg mengalami hal yg sama?
Orang2 di balik periksadata.com juga jelas & bisa dipertanggungjawabkan. Toh kita ga make akun anonim 😋
Tahun 2020 kemarin kita berhasil menekan @IndiHome untuk mematikan tracker milik mereka yang selama ini digunakan untuk mencuri browsing history milik pelanggan.
Sekarang 26 juta browsing history yang dicuri itu bocor dan dibagikan gratis. Ternyata berikut dengan nama dan NIK 🙂
BUMN satu ini jahat banget kelakuannya. Contohnya di baris pertama, mas-mas ini kebetulan lagi buka bokep lalu browsing historynya dicuri & diidentifikasi nama, jenis kelamin dan juga NIK miliknya dari data pelanggan.
Bayangin kalau ini digunakan untuk mempermalukan seseorang 🤨
Ketika kita menggunakan Peduli Lindungi di aplikasi pihak ketiga (tokopedia & app lainnya), apakah data kita aman dan tidak akan diambil?
Menurut Keputusan Kemkes No HK.01.07/MENKES/5680/2021 hal tsb dilarang. Tapi penerapannya ditemukan bahwa platform mengambil data pengguna.
Kemarin hadir sebagai ahli dari @PBHI_Nasional bersama Mas @DamarJuniarto dan @wahyudidjafar terkait gugatan PBHI terhadap Kementerian Kesehatan soal kerjasama Peduli Lindungi di aplikasi pihak ketika (PPA).
Berikut temuan yang kemarin udah disampaikan di depan majelis hakim.
Ketika menggunakan Peduli Lindungi di aplikasi pihak ketiga, mulai dari memasukkan nama dan NIK hingga proses check-in selesai, semua request dilakukan melalui server platform.
Lalu apakah ada jaminan tidak terjadi perpindahan data pengguna? Tentu saja tidak.
Semingguan ini kita udah melihat situs PSE @kemkominfo yg menjadi bagian dari proyek 963 miliar dikuliti oleh netizen. Mulai dari fungsi hingga keamanan yg buruk.
Itu cuma 1 masalah. Masih banyak lagi masalah di tubuh @kemkominfo & aturan yg mereka buat. Apa aja? #BlokirKominfo
Buat yang belum tau, PTUN Jakarta pada 2020 lalu memutuskan @kemkominfo melanggar hukum terkait pemblokiran dan pembatasan internet di Papua.
Masa sekarang kita diminta percaya dengan Kementerian pelanggar hukum dengan aturan aneh mereka?
Bayangin aja Kementerian yg punya sejarah sebagai pelanggar hukum terkait dengan pemutusan akses kini dikasih power dengan pasal-pasal karet dan berbahaya.
Pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ini akan membuat Kementerian pelanggar hukum ini semakin berbahaya.
Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?
Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam.
Di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya 3 pasal yang bermasalah.
Apa aja pasal yang bermasalah yang ditemukan?
Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget.
Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum".
Selama ini banyak pertanyaan gimana caranya seseorang bisa dapat data pribadi milik kamu seperti email, nomor HP, alamat, tanggal lahir dan data lainnya.
Data² ini ketika jatuh ke tangan yg salah ditambah kita lengah, makan akan berakibat buruk. Contohnya kasus penipuan.
Pas belanja di marketplace, setelah paket kamu unboxing, bungkusan yg berisi data pribadi kamu itu apakah langsung dibuang gitu aja?
Bukan cuma dilakukan oleh penegak hukum, pengumpulan informasi dari tempat sampah juga dilakukan oleh sekumpulan penjahat. today.com/popculture/ide…
Lalu penggunaan media sosial juga berperan besar terhadap kebocoran data pribadi yg dilakukan secara sukarela oleh si pemilik.
Contohnya seperti ini, untuk apa membagikan foto KTP di medsos? Sensor tambahan saya tambahkan untuk melindungi kelalaian yang posting.
Kalau negara ini memang serius ingin memberantas pinjol ilegal, pemerintah melalui Kominfo cukup kirimkan list pinjol yg terdaftar di OJK ke Google.
Selain yg ada di list tersebut, minta google untuk takedown yg ada di play store. Selanjutnya reject kalau ada submission lagi.
Tapi kalau maunya cuma gimmick dan pura-pura kerja, lakuin aja terus seperti yg dilakukan sekarang. Usaha yg buang² waktu, tenaga & juga biaya.
Ngurusin bacotan netizen dan bokep rela ngejar platform cuma utk takedown, giliran urusan beginian pake cara muter². Orang-orang aneh.
Kasih whitelist itu cukup sekali & update kalau ada perubahan. Selanjutnya minta platform yg kerja & kalau masih ditemukan aplikasi pinjol ilegal di platform mereka, berarti bandel.
Lo ga cape ngirimin blacklist mulu buat setiap berapa bulan? Kok susah bener kerja pinter gitu.