Pernyataan “Presiden boleh Kampanye” secara Hukum dan UU itu salah besar
Pasal 281 UU Pemilu jelas, kalo dia mau kampanye posisinya harus cuti. Dalam cuti dia bukan sebagai Presiden, tapi hanya seorang Jokowi.
Pada masa itu posisi Presiden akan diemban oleh Wapres
#Rusak
Maka, selama Jokowi tidak cuti seharusnya dia tidak boleh kampanye. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Tidak boleh kasih-kasih kode
#Rusak
Ini skip dan Pers Rilis dari @YLBHI
Sikap Presiden yang berpihak dalam Pemilu adalah Bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi: DPR, Partai-Partai dan Bawaslu Jangan Diam Saja!