[BERITA KPK] KPK menylenggarakan seminar bertajuk Optimalisasi Pendapatan dari Sektor Tambang Melalui BUMD, di Gedung Odah Etam, Samarinda. 16 November 2022. (1/4)
Belum optimalnya BUMD juga terjadi di Kaltim yang notabene memiliki kekayaan SDA melimpah. Sumber itu salah satunya berasal dari sektor pertambangan yang menyumbang lebih dari 40% perekonomian di Kaltim dengan komoditas utamanya adalah minyak, gas, & batu bara. (2/4)
KPK siap mendukung, mendampingi, mengoptimalkan agar BUMD bisa bekerjasama dengan BUMN. Tata kelola BUMD yang baik, pendapatan yang diperoleh jauh lebih besar. Nantinya keuntungan itu dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah. (3/4)
Modus korupsi di sektor perizinan & sektor pertambangan ialah perizinan yang tidak didelegasikan, persyaratan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya formalitas, sektor tambang dijadikan sumber dana politik, & tumpang tindih perizinan. (4/4)
[BERITA KPK] KPK menyelenggarakan seminar bertajuk Optimalisasi Pendapatan dari Sektor Tambang Melalui BUMD. Berlangsung di Gedung Odah Etam, Samarinda . 16 November 2022. (1/6)
Hadir dalam seminar Deputi Bidang Koordinasi & Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur BUMD, BLUD, & BMD Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso. (2/6)
KPK menyampaikan sejumlah catatan perbaikan bagi BUMD yang belum berjalan optimal. Sebagian BUMD seharusnya menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah, belum mampu menjadikan daerahnya mandiri secara fiskal karena masih bergantung dana transfer pemerintah pusat. (3/6)
Selamat sore #KawanAksi!!
Setelah 1 tahun mengemban amanah sebagai Presidensi G20, Presiden Jokowi hari ini resmi menutup rangkaian G20 Summit Indonesia dengan G20 Bali Leaders Declaration. Kami akan sampaikan pidato penutup presiden.
1. Yang Mulia, Merupakan suatu kehormatan bagi Indonesia untuk memimpin G20 selama 1 tahun terakhir ini. Presidensi kami dimulai dengan harapan untuk menyatukan niat bersama dalam mewujudkan pemulihan dunia yang inklusif dari pandemi
2. Berbagai tantangan baru muncul bkn hanya menghambat pemulihan, namun juga dapat mengancam dunia terjerumus ke krisis lebih dalam. Sebagai Presidensi G20, Indonesia telah mengupayakan berbagai solusi terbaik selama 1 thn kepemimpinan
1. Yang Mulia Para Pemimpin, saya nyatakan KTT G20 dibuka. Selamat datang di Bali, Indonesia.
Merupakan kehormatan bagi Indonesia menjadi tuan rumah KTT G20. saya paham, perlu upaya luar biasa agr kita dapat duduk bersama di ruangan ini.
2. Para pemimpin yg sy hormati, dunia sdg mengalami tantangan luar biasa. Krisis demi krisis terjadi. Pandemi Covid-19 belum usai, rivalitas terus menajam, perang terjadi.
KPK menyimak beredarnya informasi-informasi keliru dan bahkan cenderung sebagai penyebaran informasi bohong tentang kondisi mata pegawai KPK Novel.
Agar masyarakat mendapat informasi yg benar, maka KPK perlu menyampaikan kondisi terkini kesehatan mata Novel pasca penyiraman air keras.
Novel mulai drawat di Singapura National Eye Centre pada 12 April'17.Sebelumnya,setelah penyerangan Novel dilarikan ke RS Mitra Keluarga namun langsung dipindahkan ke Jakarta Eye Center krn kemungkinan trjadi luka di kornea mata akibat kimia asam sulfat yg trkandung pd air keras.
KPK tetapkan IMR (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan MIU (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang EFH (Sekretaris Jenderal KONI), JEA (Bendahara Umum KONI), MUL (Deputi IV Kemenpora), AP (PPK Kemenpora) dan ET (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.
KPK menghormati apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo siang ini (16/9), khususnya penegasan bahwa untuk menjaga KPK agar tetap kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai tugas bersama.
Oleh karena itulah, KPK tetap akan menjalankan tugas sebagaimana kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Baik tugas Koordinasi, Supervisi, Pencegahan, Penindakan dan Monitoring.
Kita semua berharap, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan komitmen yang kuat semua pihak.