Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberitahuan Barang Kena Cukai (BKC) selesai dibuat, Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk berikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC.
Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, menegaskan bahwa pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.
Nirwala juga menambahkan bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.
Bea Cukai melalui @beacukaiJakarta memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas peralatan militer yang dibawa oleh militer AD India dalam rangka latihan bersama Garuda Shakti 2022.
@beacukaiJakarta juga turut mengawal pemeriksaan impor barang kebutuhan latihan militer tersebut yang terdiri dari senjata, amunisi dan perlengkapan militer lainnya.
Pada hari yang sama, @beacukaiJakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap senjata api dan amunisi yang dibawa oleh personel pengawal Menteri Pertahanan Amerika Serikat yang sedang mengadakan kunjungan kerja ke Indonesia.
PERBEDAAN DAFTAR IMEI LEWAT BEA CUKAI, OPERATOR SELULER, DAN KEMENPERIN📱
- A THREAD
Sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI. Oleh karena itu SahabatBC diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli. Registrasi IMEI bisa dilakukan lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
Terus bedanya apa?🤔
1. Registrasi lewat Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai TERBATAS untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang DIBAWA sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Sebagai komitmen mendukung pelaku industri untuk menembus pasar global, Bea Cukai terus berupaya #DorongEkspor para pelaku usaha.
Di wilayah Maluku, @beacukaiambon berikan pelayanan dan proses ekspor pengawasan PT Rajawali Laut Timur.
Proses pengawasan dilakukan di instalasi karantina ikan milik PT Rajawali Laut Timur di perairan Teluk Ambon.
Terdapat komoditas ikan kerapu, kakatua dan rajabau sebanyak kurang lebih 17 ton berhasil diekspor dengan nilai ekspor 296.950,5 US dolar atau setara 4,6 miliar rupiah.
Diharapkan kegiatan ekspor ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya sehingga mampu meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Gelar Asistensi, Bea Cukai Dukung Kemajuan Pengusaha Kawasan Berikat
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas tersebut, Bea Cukai secara kontinu melakukan pendampingan & asistensi melalui kujungan ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di beberapa wilayah.
Pada Rabu (16/11), @BeacukaiSmg menerima kunjungan dari PT Berkah Emas Sumber Terang (PT BEST). PT BEST merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang bergerak di bidang industri minyak goreng.
Dalam kunjungan ini keduanya membahas beberapa hal terkait pemenuhan kewajiban dalam penggunaan fasilitas kawasan berikat sebagai persiapan perusahaan dalam menghadapi produksi minyak goreng menjelang bulan puasa.
Sudah tahu rencana aturan baru tentang barang kiriman?
Ya, menjawab masukan dari pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini @kemenkeuRI akan mengubah aturan tentang pembebasan (de minimis value) barang kiriman semula USD75 menjadi USD3
Tentu kalian penasaran, kenapa sih diturunkan?
Ternyata tahun 2019 terdapat 49,69 juta paket dari luar negeri. Ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018.
Efeknya?
Banyak industri dalam negeri yang guling tikar terutama komoditi tas, sepatu, dan tekstil. Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita ga mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?