RKUHP berpotensi besar merampas kedaulatan hak Masyarakat Adat. Aturan adat seharusnya ditegakkan dan diputuskan sendiri oleh Masyarakat Adat, bukan oleh negara dan aparatusnya.
Penghormatan hukum adat harusnya bukan diatur dalam KUHP, melainkan mewajibkan kepada penegak hukum untuk menghormati keberadaan putusan adat dan hukum adat.
Pagi ini, kembali terjadi pemaksaan yang dilakukan oleh Aparat Polri pada Masyarakat Adat Rendubutowe yang diduga untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan Bendungan Lambo di Desa Rendubutowe, Nagakeo, Provinsi NTT.
6.30 WITA Kasat Intel Polres Nagekeo masuk lokasi Rendubutowe.
07.00 WITA 2 org anggota polres Nagekeo dengan sepeda motor masuk wilayah Rendubutowe, sementara yg lain dengan menggunakan mobil dan motor masuk dari raja menuju lokasi.
10.30 WITA beberapa anggota Brimob Ende masuk wilayah Rendubutowe denban menggunakan mobil.
10.45 WITA Memaksa masuk ke lokasi Lowo Se dengan merusak pagar yang dibangun warga serta beberapa anggota polisi dan Brimob melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Aki Pulung, Masyarakat Adat Baduy Dalam, Kabupaten Lebak, Banten, menangis setelah mengetahui hutan keramat mereka dirusak oleh penambang emas liar. Luas lahan yang rusak mencapai dua hektar
Hutan keramat tersebut merupakan sumber mata air yang dijaga secara turun-temurun. Kawasan Hutan ini adalah hulu sungai-sungai penting di Kab. Lebak, Banten, yakni Sungai Cibarani, Ciliman, Ciujung, dan Sungai Cibaso.
Pesan Aki Pulung, warga Masyarakat Adat Baduy Dalam:
Kepada Pemerintah, kami mendapat amanat dari Leluhur kami untuk menjaga gunung tidak dirusak, hutan tidak dirambah, sekarang terbukti Gunung Liman.
Tanpa Omnibus Law, perampasan wilayah adat massif terjadi. HGU yg 45 thn saja sdh menyiksa #MasyarakatAdat apalagi 90 thn. Banyak izin di wilayah adat tdk lewat kesepakatan yg adil, transparan & tanpa paksaan (FPIC)