Santri Nahdliyin Profile picture
Dec 5 25 tweets 4 min read
RKUHP MEMATIKAN GERAKAN RAKYAT,

RKUHP dirncanakan akan dsahkan pada 6 Desember 2022. Seiring dgn glombang penolakan RKUHP mlalui #semuabisakena & #tibatibadipenjara, pengesahan RKUHP mnjadi terompet kematian grakan rakyat Indonesia yg berdiri mlawan kapitalisme & rezim oligarki
Melalui Pasal 188 dan 189, gerakan rakyat akan dengan mudah dikriminalisasi, dibubarkan, dan direpresi hanya dengan alasan “mewujudkan keamanan negara dan melindungi ideologi negara”
Pertama, 2 pasal ini brmasalah krna mmbatasi alat analisis gerakan rakyat dlm mlht dan membongkar problem kapitalisme serta kekuatan oligarki yg sekarang bgt masif merugikan rakyat & merusak lingkungan dgn dalih #atasnamapembangunan
Ini berarti rakyat dipaksa untuk menerima tanpa proses kritis apa yang terjadi pada mereka.

Selain itu, pasal ini akan membawa gerakan rakyat yang berada dalam payung gerakan anti-kapitalisme tidak dapat bergerak. Gerakan rakyat akan dikunci
Mereka dilarang memberikan pendidikan publik, memproduksi pengetahuan, menyatakan kritik dan perlawanan, hingga bersolidaritas bersama jaringan gerakan anti-kapitalisme global.
Para aktivis yang dianggap membahayakan kekuasaan dan menghalangi agenda neoliberal serta kapitalisme pun akan dengan mudah ditangkap lalu dimasukkan ke penjara layaknya mereka yang melawan kolonialisme dan Orde Baru dahulu.
Alhasil, sejarah kelam gerakan rakyat akan terulang kembali jika RKUHP disahkan.
Kedua, pasal 188 dan 189 akan semakin memperkokoh genealogi pengetahuan yang dibentuk oleh kekuasaan, yaitu apa yang dimaksud Pancasila dan bagaimana tafsir atasnya. Rakyat tak diberi kesempatan untuk memaknai Pancasila sebagaimana proses kehidupan yang mereka lalui.
Apa yang dipikirkan oleh rakyat mengenai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan dan perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus membebek pada cetak biru kekuasaan.
Pasal ini mengulang kembali kediktatoran Orde Baru dalam menggunakan ideologi negara sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaanya. Padahal, ideologi negara yang mewujud dalam Pancasila hakikatnya adalah hasil dari kristalisasi proses kehidupan dan perjuangan bangsa yang panjang.
Cita-cita kemerdekaan, masyarakat yang egaliter-beradab, perlawanan kolektif terhadap kezaliman, serta komitmen untuk membentuk negara yang berfungsi melayani rakyat absen dalam semangat membela ideologi negara dalam RKUHP.
Sebaliknya, UU ini akan menjadi alat paling ampuh untuk mengkriminalisasi dan menekan gerakan rakyat yang menentang kepentingan kekuasaan.
Pada pasal 256, negara juga membatasi ekspresi perlawanan dengan mengatur demonstrasi. Lebih-lebih pasal ini juga didukung dengan pasal 240 dan 241 yang mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Penempatan kepentingan umum sebagai dalih dari pembentukan pasal 256 justru menjadi bukti kesemena-menaan kekuasaan untuk bertindak tidak adil terhadap suara kritik dan kontra terhadap mereka.
Selain itu, pasal-pasal ini juga multitafsir dan dapat dengan mudah digunakan untuk menjebak mereka yang mengorganisir diri dalam kelompok-kelompok perlawanan.
Dengan dipegangnya definisi “penghinaan” oleh kekuasaan, pemerintah dan lembaga negara yang anti kritik akan semakin nyaman untuk memuluskan agenda dan kepentingan kelompoknya.
Sementara rakyat dibungkam sedemikian rupa, dalam isu lingkungan RKUHP justru menjelma menjadi aturan yang meringankan hukuman, bahkan melindungi korporasi perusak lingkungan.
Jika dalam pasal 98 UU No.32 Tahun 2009 setiap orang yang sengaja melakukan kerusakan lingkungan hidup dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar, dalam pasal 344-345 RUU KUHP dendanya turun menjadi penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal 2 milyar saja
Artinya ada diskon buat korporasi perusak lingkungan sebesar 80 persen.
Ditambah RKUHP tidak mengatur sanksi minimum terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup. Sehingga ada potensi permainan hukum, dalam arti korporasi perusak lingkungan bisa saja dikenai denda yang sangat rendah dan tidak masuk akal.
Kemudian pasal 45-50 RKUHP menyebutkan pemidanaan korporasi sebagai subjek masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi.
Di sisi lain, pasal 37 RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual/ individual vicarious liability, yg artinya bisa saja pertanggungjawabannya dilimpahkan kepada orang lain.
Dengan demikian, RKUHP tidak lebih sebagai lapisan-lapisan pasal hukum yang justru memberikan perlindungan terhadap korporasi, alih-alih rakyat.
Bahkan dalam praktiknya, justru tidak ada UU yang secara signifikan diterapkan dalam melindungi rakyat yang memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidupnya dan perjuangan anti-kapitalisme pada umumnya.
Pengesahan RKUHP adalah bahaya besar bagi seluruh lapisan rakyat, menegaskan watak dasar negara kelas yang otoritarian demi melanggengkan status quo penghisapan.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Santri Nahdliyin

Santri Nahdliyin Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(