Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.
Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun.
Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji 5 juta?
#KawanPajak dapat melihat tabel berikut dengan asumsi gaji 4,5 dan 5 juta per bulan.
Dari ilustrasi di twit sebelumnya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini.
Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta, berikut ilustrasinya.
Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta.
Demikian sedikit informasi mengenai gaji 5 juta kena pajak.
Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: pajak.go.id/uu-hpp
Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau mention @kring_pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kali ini mau kenalin Soleh, salah satu anggota dari keluarga besar DJP yang sehari-hari bisa #KawanPajak temui di @pajakserpong
-Utas-
Soleh pertama kali datang ke KPP Pratama Serpong saat masih kitten, dan since the first time, para pegawai di kantor pajak sudah jatuh cinta pada pandangan pertama pada Soleh.
Soleh kemudian diterima sebagai anggota KPP Pratama Serpong.
Kerjaan Soleh ngapain aja?
Yang utama adalah memberikan keceriaan kepada para pegawai dan #KawanPajak di KPP Pratama Serpong.
Dirjen Pajak Suryo Utomo membuka sosialisasi UU HPP di Palembang yang merupakan agenda kedelapan dari seluruh rangkaian UU HPP yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
- Sebuah Utas
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, dan para Wajib Pajak Prominen. Sementara itu turut hadir secara virtual adalah para anggota Komisi XI DPR-RI yang turut membidangi pembahasan UU HPP.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang memberikan sambutan turut menyambut baik sosialisasi UU HPP di Palembang ini. Wakil Gubernur Sumatera Selatan juga optimis bahwa pasca pandemi Covid-19 ekonomi akan membaik dan turut mendorong penerimaan pajak.
Pajak tidak menyebabkan PCR menjadi lebih mahal di Indonesia.
- Sebuah Utas -
Sebagai respons cepat dari pandemi Covid-19 sejak 6 April 2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan ini ditempuh dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha dan fasilitas pajak diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19.
Selamat Sore di akhir pekan yang cerah ini, #KawanPajak!
Benar gak sih sembako bakal dikenai PPN?
Silakan simak perlahan utas dan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
- SEBUAH UTAS -
Berikut ini fakta yang terjadi sekarang ini, terjadi distorsi karena pemberian fasilitas PPN yang tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi barang tersebut.
Nah, berikut ini dia penjelasannya:
Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN tersebut jadi tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan.