Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan pencucian uang, Surya Darmadi, menyebut bahwa luas kebun sawit yang dimilikinya mencapai tiga kali luas Singapura.
Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi pribadi bos Duta Palma Grup itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Pada awalnya, Surya menepis tuduhan sekaligus dakwaan yang dilayangkan kepadanya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut pengusaha sawit itu, tidak mungkin dia melakukan pencucian uang lantaran pasti akan menarik utang bank dalam jumlah yang besar.
Sementara itu, dia juga mengeklaim bahwa saat ini tidak memiliki utang ke perbankan. Adapun utang yang ditariknya saat awal mendirikan perusahaan sawit Duta Palma Grup.
"Dari awal saya kerja benar, tidak mau macam-macam karena ngurus kebun itu, maaf ya, kayak urus Negara. Saya hari ini ungkapkan, kebun saya tiga kali Singapura. Jadi anggaran harus tertib, tidak boleh macam-macam," ujarnya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (16/2/2023).
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
"Meng-update tentang hasil investigasi dari Komnas HAM terhadap kejadian di 'Km 50'. Polri telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM dan telah mempelajari seluruh isi daripada hasil investigasi Komnas HAM tersebut,"
ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (11/2/2021).
Dalam hasil investigasi tersebut, Rusdi mengatakan Polri mencermati 2 hal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal hingga Rp182,88 triliun sepanjang 2022.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapk Rp183,88 triliun didapatkan dari hasil analisis dan pemeriksaan berbagai tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun, pidana perjudian senilai Rp81 triliun.