Kami minta maaf menarik artikel testimoni untuk sementara waktu, yang kami rilis Senin malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. Alasan kami, situasi keluarga korban makin tidak aman.
Keluarga korban sudah minta perlindungan dari LPSK, hanya saja karena lokasinya di Baubau, koordinasinya lebih sulit.
Pengacara keluarga korban mengabarkan mendapatkan surat panggilan atas "pencemaran nama baik" dari Polres Baubau.
Pengacara keluarga korban harus datang pada Rabu, sementara ibu korban pada Kamis pekan ini, di saat mereka sedang sibuk dengan agenda sidang praperadilan. Putusan praperadilan untuk kakak korban dijadwalkan 16 Maret 2023.
Ibu korban, saat kami menelepon kemarin malam, menangis dan berkata beban sudah terlalu berat, “apa kami sekeluarga mati saja?”
Keluarga korban pindah ke sebuah kamar kost sejak 13 Februari, merasa tidak aman karena dugaan para pelaku sebenarnya masih berkeliaran.
Kami berharap dan mendesak ada perlindungan saksi dan korban secepatnya, juga pendampingan psikologis secepatnya, kepada keluarga korban.
Kami akan merilis kembali naskah testimoni ketika keamanan dan keselamatan keluarga korban sudah benar-benar terjamin.
Bagi yang belum membaca kronologi kasusnya seperti apa, apa kesaksian korban, bagaimana polisi diduga merekayasa tersangka (terhadap kakak korban), dan bagaimana kehidupan keluarga korban, sila baca laporan pertama kami.
Peristiwa ini terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara. Belum lama, 24 Desember 2022 tepatnya. Ratih tak percaya anak sulungnya adalah pelaku. Ia lantas mencari sendiri terduga pelaku.
Sehari-hari, Ratih, orang tua tunggal, berjualan sayur di pasar, ditemani oleh anak sulungnya. Tapi, pada hari itu Ratih tak enak badan dan pulang ke rumah sejenak untuk istirahat. Dan peristiwa biadab itu terjadi sesaat setelah ratih kembali ke pasar.
Gevi Noviyanti memotret santriwati di Ponpes Hasyim Asy’ari, Jepara. Potret keseharian, potret diri, potret lembaran surat-surat santriwati. Juga potret tentang bagaimana para santriwati diajarkan tentang kesetaraan gender hingga kebebasan berpendapat.
Ajaran itu membuat tembok-tembok di pondok pesantren menjadi hanya sekadar sekat pembatas ruang. Dan apa yang diajarkan pada santriwati itu tetap membuat mereka patuh dan hormat pada guru mereka, kyai atau nyai.
Pondok pesantren masih dianggap sebagai belenggu kebebasan perempuan. Di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, berbeda. Para santriwati hormat dan patuh dengan kyai dan nyai, tetapi tetap punya kebebasan untuk berargumen, bernegosiasi, dan berdiskusi.
Tragedi Kanjuruhan belum tuntas. Masih menunggu keadilan bagi 135 korban meninggal dunia. Strategi perang jalanan dikobarkan. Aremania bergolak. Aksi-aksi langung dilakukan.
Citra meninggal saat berusaha keluar dari tribun, berdesak-desakan di ruangan yang sangat sempit, berupaya mengemasi nyawa dan napas dan kehidupan dari kepanikan massa yang diberondongi gas air mata secara brutal oleh kepolisian Indonesia.
Kiri: Lefi Lidya Wardhani (27) menunjukkan foto rontgen tulang punggungnya yang retak.
Kanan: Rumah Defi Antok, ayah yang kehilangan kedua putrinya, saat ini kosong karena ia berada di bawah perlindungan LPSK sehingga harus tinggal di rumah aman.
Praktik buruk pertambangan batubara di desa Satui Barat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditengarai punya kontribusi besar terhadap putusnya jalan hingga merusak puluhan rumah.
Pulau Pari, Pulau Tengah, Pulau Bintang, dan berbagai pulau lain di Kep. Seribu, dulunya adalah surga bagi masyarakat di sana. Hingga akhirnya mimpi buruk mengubah surga itu, berganti dengan deretan vila milik perusahaan-perusahaan dan orang-orang berduit. projectmultatuli.org/surga-yang-ten…
Ikan makin sulit dicari, terumbu karang hancur, air bersih harus beli, banjir rob datang, dan surga itu terancam tenggelam. Proyek pariwisata skala besar yang ugal-ugalan dan merampas ruang hidup masyarakat itu makin memperparah krisis iklim.
Bechi divonis 7 tahun penjara, tak sampai setengah dari tuntutan jaksa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.
Namun, ini menjadi awal dari upaya para korban yang berani bersuara dan telah mengumpulkan kesaksian atas kejahatannya sejak 2017. projectmultatuli.org/vonis-7-tahun-…
Perjuangan para korban kekerasan seksual Bechi menggapai keadilan tidaklah mudah.
Reporter Project Multatuli memantau persidangan sejak 18 Juli hingga 17 November 2022. Laporan ini ditulis atas dukungan dari #KawanM.