Saya datang bersama teman-teman @AJIIndonesia mbak @Ikaningtyas dan Adib, lalu ternyata di pintu masuk Gedung Nusantara 2 ketemu rombongan @amnestyindo Wirya, Nurina, dkk. Lalu ada juga @LBHAPIK@ICJRid ikut gabung RDPU mewakili Koalisi Serius.
Di depan Komisi 1 DPR RI, saya telah menyampaikan masukan sepanjang 15 menit dengan pokok2 pikiran dan rekomendasi agar momen #Revisi2UUITE ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pembuat kebijakan.
#Revisi2UUITE adalah usulan pemerintah, maka rancangannya disusun oleh @kemkominfo Sayang tidak ada perubahan yang signifikan, malah masih mempertahankan pasal bermasalah.
Ini malah mengancam hak2 digital warga. Salah satu rekomendasi @safenetvoice adalah revisi total UU ITE.
Di Tiktok ada yg share kl kita gak perlu ribut2 soal registrasi PSE dan harus dukung Kemkominfo "karena tujuannya baik Indonesia, bagi ketentraman sosmed kita serta membuat dunia sosmed kita lebih sehat, bermartabat"
Ya iyalah, TikTok udah daftar PSE, jadi gak bakal diblokir.
Saya juga mau info dikit buat netizen, boleh kan?
Sebaiknya memang kita gak cuma ribut2 soal registrasi PSE, tapi cari tahu apa konsekuensinya regulasi Permenkominfo No.5/2020 buat hidup kita.
Kl ada PSE yg daftar kayak TikTok, Spotify, dll. apa ngaruhnya buat kamu?
Di pasal 9 ayat 3 & 4, frasa ‘dilarang’ ini sebenarnya memiliki jangkauan yg teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat” di 4b, gimana ukuran/standarnya, siapa yg nentukan?