TERNYATA INI ALASAN POLDA LAMPUNG TIDAK MENGAKTIFKAN KEMBALI Ibu saya Aiptu Rusmini! KARENA DIDUGA POLDA LAMPUNG SAKIT HATI Karena ibu saya melaporkan ketidakadilan terhadap dirinya ke KOMPOLNAS DAN PROPAM, MIRIS! #noviralnojustice
Alhamdulillah kasus ibu saya sudah mendapatkan atensi oleh bapak @ariesonta dan Atas arahan pak @ariesonta saya selaku anak mewakilkan ibu saya yg sedang di jogja, untuk menghadap ke POLDA LAMPUNG untuk menemui bapak KAPOLDA.
Pada tanggal 27 april 2023, saya mendatangkan POLDA LAMPUNG, untuk memberikan berkas ke KAPOLDA dan menemui IRWASDA, namun saat itu irwasada sedang rapat dengan itwasum dri mabes polri. Sehingga berkas ibu saya diminta oleh PAMINAL. Diterima oleh ipda robin
Anehnya kenapaa paminal ngotot untuk menerima berkas ibu saya, yg harusnya diterima oleh sekpri kapolda. Diduga kuat berkas bisa dijual kepihak yg bisa menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan ibu saya.
Hingga saat itu tidak ada penyelesaian apapun dri pihak POLDA LAMPUNG. Apapun itu.
Pada tanggal 2 mei 2023, saya bersama Insan pers kembali mendatangi polda lampung untuk kembali meninjau perkembangan kasus ibu saya, dari pers menanyakan perkembangan kasus ibu saya, namun salah satu personel humas polda lampung yaitu AKP DA,
berpendapat, Polda lampung diduga SAKIT HATI karena ibu saya harus berkumandang meminta keadilan, membela dirinya dengan melapor kepada KOMPOLNAS DAN PROPAM pada tahun 2015
Apakah bisa MENJADIKAN alasan sakit hati untuk memecat ibu saya? Apakah begini cara APH menegakan keadilan? Dengan mementingkan alsan sakit hati? Ketimbang beribu bukti yg sudah ibu saya berikan di pengadilan?
Alasan yg sangat menohok padahal institusi polri adalah lembaga negara yg besar, tetapi memberikan statmen yang diduga tidak berdasar kepada Perkap no 19 th 2012 dan pp no 2 th 2003.
Cerdaslah masyarakat di banding oknum polri, ini adalah alasan yg aneh dan seperti lelucon hanya gara2 ibu saya aiptu rusmini melapor ke kompolnas dan ke propam yang sudah membunuh karakter - karir ibu saya selama hampir 8 th.
mohon pk kapolri keadilan untuk ibu saya karna irwasda polda lampung menyampaikan bahwa yg bisa merubah keputusan PTDH hanya pk kapolri @ListyoSigitP@ahriesonta
Ibu saya harus di penjara selama 8 bulan dengan di fitnahh!!! Pdhl itu bukan kesalahan ibu saya! Putusan MA juga diduga kuat di rekayasa! Walaupun bukti yang terlampir seharusnya bisa memutuskan keputusan yang bijak. @mohmahfudmdtwitter.com/i/web/status/1…
Selama 8 tahun ibu saya sudah mengikuri prosedur yg baik sebagai warga negara ini, melakukan sesuai prosedur hukum dan undang undang. Namun tetap keadilan diduga hanya untuk jabatan dan uang.
Kami menuntut hak dan keadilan ibu saya berdasarkan uu dan peraturan yg berlaku, padahal ibu saya hanya melakukan hal yg seharusnya ia lakukan. Saya sangat kecewa bagaimana Polda lampung menggap kasus ibu saya hanya angin lalu, diduga tidak pernah menindak lanjuti dengan serius.
Ternyata no viral no justice sangat berlaku untuk negara ini tolong antensinya bapak yg terhormat @jokowi@gibran_tweet@kaesangp , APH diduga sudah sudah tidak bisa menyelsaikan kasus ibu saya.
Harapan saya, Ibu Saya AIPTU Rusmini Dipanggil langsung oleh KAPOLRI untuk menindak lanjuti kasus Ibu saya yang sudah 8 TAHUN Menuntut Keadilan dan Memperjuangkan haknya!
Kronologis:
Berawal dari th 2013 Ibu saya Aiptu Rusmini melaporkan iptu Edy arhansyah (suami) tentang kasus perselingkuhanya ke propam polda lampung sehingga edy arhansyah mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Ibu saya