Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Uji publik itu sejatinya membahas penyusunan peraturan tentang pencalonan anggota legislatif.
Pencatutan sejumlah organisasi ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu tak ingin mendapatkan pengawasan yang maksimal dari publik dalam penyusunan hingga penetapan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU itu terjadi setelah penyelenggara pemilu mengikuti rapat konsiyering bersama DPR.
Terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat sejumlah ketentuan yang kontroversial dan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Di antaranya kuota calon legislator perempuan, mantan narapidana korupsi yang membolehkan menjadi calon legislator tanpa perlu menunggu lima tahun setelah bebas dari penjara, syarat bakal calon anggota DPR dan DPRD, daftar calon sementara. nasional.tempo.co/read/1726894/m…
Ada juga soal penghapusan kewajiban calon legislator melaporkan harta kekayaan.
Padahal, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, calon anggota legislatif diharuskan melaporkan harta kekayaannya. nasional.tempo.co/read/1724051/d…
MPKP mendesak Bawaslu mendorong KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Bawaslu berjanji membawa usul revisi PKPU ini dalam rapat tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP untuk membahas PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Seusai rapat tripartit, ketiga lembaga itu sepakat merevisi dua pasal dalam PKPU 10/2023, yaitu ketentuan yang mengatur penghitungan kuota perempuan.
Namun, sikap ketiga lembaga itu justru berubah saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2023.
Sebelum merevisinya, KPU mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 10 Mei lalu. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Dalam rapat, semua fraksi di Komisi Pemerintahan meminta KPU tidak merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena tahapan pendaftaran bakal calon legislator sudah selesai dan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg telah mencapai 30 persen.
Dugaan adanya pesanan dari pihak tertentu pun muncul, sehingga KPU mengubah ketentuan PKPU terdahulu mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi amanat kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk pencegahan dan penindakan.
Memeriksa berkas persyaratan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 menjadi salah satu obyek pengawasan, sehingga dibukanya akses data seluas-luasnya menjadi hal penting.
Namun, Bawaslu baru bisa mengakses data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi untuk menghimpun berkas persyaratan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.
Akses data Silon baru bisa dibuka setelah pengawas pemilu melayangkan 3 surat imbauan kepada KPU dan hanya diberikan dengan tampilan data yang minim. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Dinilai menghambat pengawasan Bawaslu dalam 2 hal, yakni kelengkapan dokumen bakal calon sejak awal pendaftaran hingga agenda pendaftaran ditutup penyelenggara pemilu pada 14 Mei 2023 dan juga keabsahan berkas.
Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan, data di Silon diberikan juga ke Bawaslu.
Seperti sekadar formalitas. Seolah-olah diberikan, tapi tanpa kedalaman akses.
Dari pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, biasanya ada masalah pada data calon, seperti ijazah, kelengkapan berkas, dan larangan kandidat terpidana.
Potensi kecurangan akan muncul jika tidak terkawal.
KPU terkesan menuruti keinginan partai politik sehingga memuat pasal-pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan cenderung mengabaikan aspirasi publik.
Keputusan tidak merevisi PKPU berawal dari penolakan semua fraksi di Komisi Pemerintah DPR atas usul revisi.
Padahal KPU seharusnya mengikuti aturan yang ada dan sudah dilaksanakan pada pemilu sebelumnya.
KPU juga mempermudah dan memberi karpet merah bagi eks terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
Sulit berharap DPR periode 2024-2029 akan diisi oleh sosok yang bersih, berintegritas, dan antikorupsi. koran.tempo.co/read/editorial…
Regulasi ini bakal menjadi bumerang bagi KPU hingga DPR dan DPD karena mereka akan makin kehilangan kepercayaan publik.
Apalagi tingkat korupsi anggota legislatif cukup tinggi.
Jalan terakhir memang ada di tangan masyarakat yang akan menjadi pemilih.
Menjadi hak sekaligus kewajiban kita untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar bersih dan saringan awalnya adalah rekam jejak mereka.
Dan sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menjaga integritas kadernya yang terpilih sebagai anggota legislatif, meski hal ini makin sukar diharapkan.
Aturan KPU bertentangan dengan putusan MK.
Mengapa kita sulit berharap munculnya legislator bersih?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.
Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.
Menurut Iwan Bule, ada banyak netizen yang mengetahui dan juga tidak tahu tentang regulasi sepak bola di Indonesia.
"Kalau mereka komentar ini mungkin tidak tahu regulasi, tolong baca di aturan itu,”
“Bagaimana mau mengaitkan dengan saya? Kan setiap pertandingan di suatu tempat Panpel yang harus bertanggung jawab," kata Iwan Bule di Malang, 4 Oktober 2022.
Anies resmi menjadi Capres yang diusung NasDem dalam helatan Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum, Surya Paloh.
“Kenapa Anies? Jawabannya adalah why not the best?” kata Surya Paloh dalam pidatonya di NasDem Tower.
Alasan Surya memilih Anies adalah sosok yang mampu untuk meneruskan pembangunan di Indonesia. Ia juga menilai prinsip dan perspektif Anies sejalan dengan apa yang diyakini oleh Partai NasDem.